Dina Marisa Didakwa Gelapkan Dana Investasi Rp5,6 Miliar di PN Surabaya

Reporter : Redaksi
Terdakwa Dina Marisa Tanamal jalani sidang kasus penggelapan dana investasi Rp5,6 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/4/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)– Terdakwa Dina Marisa Tanamal didakwa menggelapkan dana investasi senilai Rp5,6 miliar dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/4/2026). Meski kuasa hukum menyatakan tengah mengupayakan restorative justice, proses perkara tetap berlanjut dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Siska Kristin, menyebut perkara bermula dari hubungan pertemanan terdakwa dengan korban, Yustin Natalia Kadarusman, sejak 2015. Keduanya sama-sama perantau asal Makassar dan kemudian menjalin kerja sama bisnis impor sejak 2019.

Baca juga: Buron Lima Tahun, Terpidana Kasus KDRT Ditangkap Kejari Surabaya

“Berawal dari hubungan pertemanan, lalu terdakwa menawarkan kerja sama usaha impor dengan korban sebagai pemodal,” ujar jaksa Siska Kristin saat membacakan dakwaan di persidangan.

Dalam dakwaan disebutkan, pada Juli 2024 terdakwa kembali menawarkan investasi impor dengan janji keuntungan 3 hingga 4 persen dalam waktu tiga sampai empat pekan. Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan bukti pengiriman barang serta percakapan dengan pihak yang disebut sebagai klien perusahaan besar.

Korban kemudian menanamkan modal dalam 89 proyek impor. Dalam periode 23 Agustus hingga 27 November 2024, korban bersama tiga anggota keluarganya mentransfer dana ke rekening pribadi terdakwa dengan total Rp5.617.075.000.

“Dana yang masuk ke rekening terdakwa seluruhnya berjumlah Rp5.617.075.000 yang berasal dari korban dan keluarganya,” kata jaksa.

Baca juga: CCTV Bongkar Aksi Pencurian di Toko Emas Pacar Keling, Empat WNA Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Namun jaksa menyebut dana tersebut tidak dipakai untuk kegiatan impor sebagaimana dijanjikan. Uang justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang kepada pihak lain. Di antaranya kepada Weny Soebiyanto sebesar Rp2,52 miliar dan Tan Chen-Chen sekitar Rp60 juta.

“Bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk usaha impor, melainkan dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi dan pembayaran utang,” ujar jaksa.

Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa disebut sempat mengirim Rp446,16 juta kepada korban seolah-olah sebagai keuntungan investasi. Saat korban meminta modal dikembalikan, terdakwa diduga menghindar dan menyatakan dana telah diputar ke proyek lain tanpa persetujuan.

Baca juga: Bisnis Broker Asuransi Tanpa Izin, Dua Petinggi PT ASA Dituntut Berbeda

Terdakwa juga menyerahkan sejumlah bilyet giro, namun seluruhnya ditolak bank pada akhir Juli 2025. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,6 miliar.

Atas perbuatannya, Dina Marisa didakwa melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru