SURABAYA (Realita)– Jaksa penuntut umum menuntut dua petinggi PT Anugerah Satya Abadi (ASA) dalam perkara dugaan menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/4/2026).
Direktur PT ASA, Ari Binuka, dituntut pidana denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan hasil tindak pidana sebesar Rp148 juta.
Baca juga: Buron Lima Tahun, Terpidana Kasus KDRT Ditangkap Kejari Surabaya
Sementara Komisaris PT ASA, Novena Husodho, dituntut lebih berat dengan pidana penjara satu tahun serta denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan.
“Para terdakwa terbukti secara melawan hukum menjalankan kegiatan usaha pialang asuransi tanpa izin,” kata jaksa Damang Anubowo dalam persidangan.
Menurut jaksa, PT ASA didirikan pada Maret 2023 dengan kegiatan usaha konsultasi manajemen. Namun perusahaan itu kemudian menjalankan fungsi layaknya broker asuransi, mulai menawarkan produk, mengurus polis, hingga membantu proses klaim nasabah.
Baca juga: CCTV Bongkar Aksi Pencurian di Toko Emas Pacar Keling, Empat WNA Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Novena disebut memanfaatkan pengalaman kerjanya di bidang pialang asuransi untuk membangun jaringan bisnis. Sedikitnya sembilan perusahaan dari sektor properti hingga perhotelan tercatat memakai jasa PT ASA untuk pengelolaan asuransi kesehatan karyawan.
Selain itu, perusahaan memperoleh komisi 15 persen dari premi setiap polis yang berhasil ditutup melalui kerja sama dengan perusahaan asuransi. Total pendapatan dari kegiatan tersebut mencapai Rp148.221.798.
Baca juga: Dina Marisa Didakwa Gelapkan Dana Investasi Rp5,6 Miliar di PN Surabaya
Jaksa menilai seluruh kegiatan itu dilakukan tanpa izin usaha dari OJK yang menjadi syarat wajib dalam industri perasuransian.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 73 ayat (2) juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.yudhi
Editor : Redaksi