MALANG – Maraknya bangunan liar di Kota Malang kembali menjadi perhatian serius DPRD Kota Malang. Meski Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung telah disahkan, upaya penertiban dinilai belum menunjukkan progres signifikan.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menilai lambannya penanganan dipicu belum adanya basis data yang akurat terkait keberadaan bangunan liar. Kondisi tersebut dinilai menghambat langkah penertiban di lapangan.
Baca juga: Bangunan Liar Tutupi Saluran Air, Satpol PP Depok Lakukan Penertiban
“Permasalahan ini sudah lama terjadi, tetapi hingga kini data pastinya belum tersedia. Akibatnya, penanganan terkesan tidak terarah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (18/4).
Ia menegaskan, pendataan seharusnya bisa segera dilakukan tanpa menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali). Menurutnya, langkah administratif tidak boleh menjadi alasan tertundanya penanganan persoalan di lapangan.
DPRD Kota Malang juga menyoroti potensi pelanggaran serius, terutama bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum). Selain melanggar aturan, kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat dan mengganggu tata ruang kota.
“Jika berdiri di atas fasum, jelas merugikan publik. Pemerintah harus tegas dan tidak boleh melakukan pembiaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, DPRD mendorong agar pendataan dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap bangunan yang telah lama berdiri. Hal ini penting untuk memastikan seluruh bangunan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Selain itu, pemerintah diminta menyusun skala prioritas, dengan mendahulukan bangunan yang memiliki potensi pelanggaran tinggi, seperti bangunan usaha.
Baca juga: Operasi Penertiban Berlanjut, Satpol PP Depok Bongkar Puluhan Bangunan Liar
“Pendataan harus komprehensif, namun bisa dimulai dari sektor yang paling berisiko,” imbuhnya.
Dito menambahkan, dengan adanya Perda Bangunan Gedung, pemerintah kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak. Ia menekankan pentingnya implementasi aturan secara konsisten, termasuk pemberian sanksi bagi pelanggar.
“Perda sudah jelas mengatur sanksi, mulai dari peringatan hingga pembongkaran. Tinggal komitmen pelaksanaannya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menyebut pendataan bangunan saat ini masih dilakukan secara bertahap di tingkat wilayah.
Baca juga: Operasi Penertiban di Citayam, 92 Bangunan Liar Dibongkar Satpol PP Depok
Pihaknya berencana mengintegrasikan data tersebut ke dalam satu sistem terpusat agar lebih akurat dan dapat menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan.
“Selama ini pendataan masih tersebar di kelurahan dan kecamatan. Ke depan akan kami satukan agar lebih komprehensif,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses pendataan akan melibatkan seluruh elemen wilayah, mulai dari kecamatan hingga kelurahan, guna mempercepat pemetaan bangunan di Kota Malang.
“Kolaborasi semua pihak diperlukan agar pendataan bisa segera tuntas,” pungkasnya.mad
Editor : Redaksi