Sadis, Bayi Baru Lahir Dibunuh Ibunya Sendiri, Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara

Reporter : Redaksi
Terdakwa Kusnul Khotimah saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (28/4/2026).

SURABAYA (Realita)– Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut Kusnul Khotimah, 20 tahun, dengan pidana 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan bayi yang baru dilahirkannya sendiri di rumah majikannya di kawasan Pesapen, Surabaya.

Jaksa Hasanudin Tandilolo menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca juga: Jerry Wongso Diadili dalam Kasus Penggelapan Mobil, Korban Sebut Kendaraan Dijual Tanpa Izin

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta dikaitkan dengan Pasal 460 KUHP,” kata Hasanudin saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 28 April 2026.

Selain pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menetapkan terdakwa tetap ditahan. Barang bukti berupa kotak styrofoam putih, celana dalam, tas biru tua, dan sprei hijau bermotif kartun diminta dirampas untuk dimusnahkan.

Atas tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa, Indah Kuntarti, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

“Kami mengajukan pledoi, Yang Mulia,” ujar Indah.

Dalam surat tuntutan disebutkan Kusnul bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah majikannya di kawasan Pesapen, Krembangan Selatan, sejak Oktober 2025. Ia tinggal di rumah tersebut dan disebut tengah berpisah dengan suaminya, Muhammad Rudi.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat hamil tua, Kusnul masuk ke kamar mandi lantai dua dengan alasan sakit kepala dan demam. Di tempat itu, ia melahirkan seorang bayi laki-laki tanpa bantuan siapa pun.

Jaksa menyebut bayi lahir dalam keadaan hidup, ditandai tangan dan kaki yang bergerak serta suara tangisan pelan. Namun, alih-alih meminta pertolongan, terdakwa diduga melakukan kekerasan terhadap bayi tersebut.

Baca juga: Hermanto Oerip Ditahan di Medaeng, Uang Jaminan Rp250 Juta Dikembalikan

Menurut jaksa, bayi dibekap menggunakan celana dalam, lalu tali pusar dililitkan ke leher hingga korban tidak bergerak. Setelah itu, jasad bayi dibungkus kaos putih, dimasukkan ke kantong plastik merah, lalu disembunyikan dengan dibalut sprei hijau dan diletakkan di antara tumpukan besi serta kasur di lorong rumah majikan.

Hasil visum et repertum yang dibacakan jaksa menyebut bayi lahir hidup. Kesimpulan itu didasarkan pada hasil tes paru positif dan tes telinga tengah positif.

Sementara hasil autopsi menyatakan korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan mati lemas atau asfiksia. Tim forensik menemukan luka lecet tekan pada leher, memar pada langit-langit mulut dan lidah, serta tanda kekurangan oksigen.

Kasus ini terungkap setelah rekan kerja terdakwa curiga melihat kondisinya sekitar pukul 10.00 WIB pada hari yang sama. Dua pekerja rumah tangga melihat Kusnul terbaring dengan banyak darah, sementara perutnya yang sebelumnya membesar tampak mengecil.

Baca juga: Pinjam Uang Rp300 Juta Berujung Ikatan Jual Beli Rp4 Miliar, Senator Lia Soroti Dugaan Mafia Tanah di Surabaya

Kecurigaan bertambah setelah tercium bau amis dari kamar mandi dan ditemukan gumpalan darah di lubang pembuangan air.

Dua hari kemudian, Senin, 8 Desember 2025, bau busuk tercium dari lorong rumah. Setelah diperiksa, ditemukan buntelan sprei hijau yang ternyata berisi jasad bayi. Majikan terdakwa kemudian melapor ke polisi melalui layanan 110. Polisi lalu mengamankan Kusnul.

Dalam persidangan, terdakwa sempat mengaku kepada suaminya bahwa bayi meninggal karena meminum air ketuban. Namun, jaksa menyebut hasil pemeriksaan forensik membantah keterangan tersebut.

Jaksa menduga motif perbuatan terdakwa berkaitan dengan persoalan rumah tangga dan tekanan ekonomi. Menurut jaksa, terdakwa kerap bertengkar dengan suaminya.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru