SURABAYA (Realita)– Setelah hampir sembilan tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana kasus penipuan bernama Mintarja Anggono ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya. Mintarja diamankan tanpa perlawanan pada Selasa (5/5/2026) saat berada di sebuah toko meubel di kawasan Kapas Krampung, Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1064K/PID/2017 tanggal 10 November 2017.
Baca juga: Khusnul Khotimah Pembunuh Bayi yang Baru Dilahirkan Divonis 9 Tahun Penjara
“Terpidana langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor untuk menjalani pidana penjara selama satu tahun di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo,” ujar Putu dalam keterangan resminya, Rabu (6/5/2026).
Kasus ini bermula pada 2012. Mintarja diketahui mengambil sejumlah barang dari beberapa perusahaan, di antaranya spring bed merek Superland dari PT Super Poly Industri, spring bed Comforta dari PT Massindo Solaris Nusantara, serta lemari dari CV Saudara.
Namun pembayaran dilakukan menggunakan bilyet giro dari Bank BRI, Bank Mayapada, dan Bank Metro Express yang ternyata tidak memiliki saldo cukup saat jatuh tempo pencairan.
Akibat perbuatannya, tiga perusahaan tersebut mengalami kerugian total mencapai Rp591 juta.
Baca juga: Rencana Pernikahan Indah Bekti dan Yunus Mahatma Kandas di Tengah Kasus Suap Jabatan di Ponorogo
Putu menambahkan, Mintarja merupakan DPO ketujuh yang diamankan Tim Tabur Kejari Surabaya sejak Januari 2026.
“Ini menjadi pesan tegas kepada para terpidana lain yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri. Tim Tabur akan terus melakukan pengejaran dan tindakan tegas,” tegasnya.
Editor : Redaksi