MADIUN (Realita) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Dalam pengembangan penyidikan tersebut, Sekretaris DPRD Kota Madiun, Misdi, turut dipanggil dan menjalani pemeriksaan di Gedung KPPN Surakarta, Kamis (7/5/2026).
Usai menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam, Misdi sempat menjadi sorotan lantaran meninggalkan lokasi pemeriksaan melalui pintu belakang gedung.
Baca juga: KPK Periksa 10 Saksi, Dalami Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi oleh Wali Kota Madiun
Pantauan Realita.co, Ia diketahui mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB dan baru keluar pada pukul 17.54 WIB.
Saat dikonfirmasi via whatsapp, Misdi membantah dirinya sengaja menghindari wartawan. Ia mengaku terburu-buru pulang karena lapar dan hendak mencari makan.
“Maaf tadi terburu-buru pulang lewat belakang karena lapar mau cari makan,” ujar Misdi singkat.
Nama Misdi sebelumnya dikenal cukup dekat dengan Maidi. Kedekatan itu terlihat dari sejumlah dokumentasi kegiatan pemerintahan maupun unggahan di media sosial. Dalam berbagai agenda resmi maupun nonformal, Misdi kerap terlihat mendampingi Maidi bersama Direktur Utama PDAM Kota Madiun, Suyoto.
Kedekatan tersebut kini turut menjadi perhatian publik seiring bergulirnya penyidikan kasus korupsi yang menyeret orang nomor satu di Kota Madiun tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
Maidi, Wali Kota Madiun nonaktif,
Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Dua Saksi Kasus Maidi Kabur dari Kejaran Wartawan
Rochim Ruhdiyanto, orang kepercayaan Maidi, Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
KPK menduga praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi telah berlangsung sejak pertengahan tahun 2025.
Dugaan Pemerasan Berkedok CSR
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Maidi diduga memerintahkan pengumpulan dana melalui sejumlah pejabat Pemkot Madiun, di antaranya Kepala DPMPTSP Sumarno dan Kepala BKAD Sudandi.
Dana tersebut disebut diminta dari pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp350 juta. Permintaan itu berdalih sebagai pembayaran sewa akses jalan selama 14 tahun untuk kebutuhan program corporate social responsibility (CSR).
Namun, penyidik menduga permintaan tersebut merupakan bentuk pemerasan yang dilakukan dengan memanfaatkan jabatan kepala daerah.
Baca juga: Terkait Aliran Dana Kasus Maidi, KPK Dalami Keterangan Saksi di Lapas dan KPPN
Selain dugaan pemerasan terhadap yayasan pendidikan, KPK juga menemukan indikasi praktik pemerasan dalam proses pengurusan perizinan usaha di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Sejumlah pelaku usaha disebut menjadi sasaran, mulai dari pengelola hotel, minimarket, hingga perusahaan waralaba. Dugaan praktik tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan perizinan agar pengusaha memberikan sejumlah uang tertentu.
KPK turut mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi dari proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar.
Dalam proyek tersebut, Maidi melalui Kepala Dinas PUPR Thariq Megah diduga meminta fee sebesar 6 persen kepada kontraktor pelaksana. Namun pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan uang lain oleh Maidi sepanjang periode 2019 hingga 2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Berdasarkan hasil sementara penyidikan, total dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai sekitar Rp2,25 miliar.
Dalam OTT yang dilakukan awal tahun lalu, KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta yang diduga terkait praktik korupsi tersebut. Yw
Editor : Redaksi