Anak-Istri Bos Kapal Api Dilaporkan ke Polda Banten

realita.co
Direktur Utama (Dirut) PT Kahayan Karyacon melaporkan balik istri dan anak bos Kapal Api Group Soedomo Mergonoto itu, ke Polda Banten.

JAKARTA (Realita)- Kisruh antara direksi dengan komisaris PT Kahayan Karacon memasuki babak baru. Setelah sebelumnya Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto selaku komisaris melaporkan direksi ke Mabes Polri, atas dugaan penggelapan dalam jabatan. Kali ini giliran Direktur Utama (Dirut) PT Kahayan Karyacon yang melaporkan balik istri dan anak bos Kapal Api Group Soedomo Mergonoto itu, ke Polda Banten. 

Mimihetty dan Christeven disangka melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan, sesuai Pasal 372 atau 374 KUH Pidana, dengan ancaman 5 tahun penjara. Laporan ini tercantum dalam Laporan Polisi No. TBL/B/364/IX/2021/ SPKT I DIRKRIMUM /POLDA BANTEN Tanggal 29 September 2021. 

Baca juga: Kapolda Banten Pimpin Apel Pengecekan Personel dan Peralatan SAR

"Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto diduga menggelapkan aset perusahaan PT Kahayan Karyacon kurang lebih Rp3 miliar, kami sudah berikan bukti permulaan ke Polda Banten dan saya selaku pelapor langsung diklarifikasi agar laporan polisi bisa segera diproses," ujar kuasa hukum Dirut Kahayan dari LQ Indonesia Law Firm, Adi Gunawan, Sabtu (16/10/2021). 

Adi berjanji LQ akan terus mengawal kasus ini, sampai keadilan bagi kliennya tercapai. 

"Kami harap tidak ada yang merasa kebal hukum, para pemilik Grup Kapal Api juga harus mengikuti proses hukum, akan kami kawal kasus ini," kata dia. 

Sebelumnya, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto melaporkan direksi PT Kahayan Karyacon ke Mabes Polri atas dugaan penggelapan dalam jabatan.

Baca juga: Kawalan dan Fasilitas untuk Pemudik Motor Arus Balik

Mimihetty dan Christeven melaporkan para direksi perusahaan lantaran mereka dinilai tak pernah memberikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen. Ia yang merasa dirugikan, meminta pertanggungjawaban modal perusahaan yang telah mereka setor. 

Pihak LQ yang diwakili Franziska Martha Ratu Runturambi, membantah tuduhan tersebut. Sebab, kata dia, justru keduanya yang meminta agar tak ada laporan keuangan. Ini dilakukan, menurut Franziska karena sebagai pemilik kapal api, keduanya tak mau keuangan mereka terlacak. LQ pun menduga mereka mau menghindari pajak. 

"PT Kahayan Karyacon sudah berdiri sejak 2012, sudah 10 tahun, kenapa baru sekarang keberatan tidak ada laporan keuangan. Kemana saja selama 10 tahun?" kata Franziska. 

Baca juga: Buru-Buru Turun, Kaki Luiz Henrique Nyaris Putus Digencet Kapal Feri

Menurut dia, janggal jika selama bertahun-tahun keduanya tak menjalankan fungsi sebagai komisaris dengan baik, yakni mengawasi direksi. Terlebih Mimihetty dan Christeven merupakan keluarga bos perusahaan besar produsen kopi Kapal Api. Selain itu, kata dia, Christeven juga merupakan lulusan Amerika Serikat, karena itu dinilai cukup cerdas untuk menjalankan perannya sebagai komisaris, dan tak mungkin dapat dikelabuhi. 

"Kesimpulan kami Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto, ingin mendapatkan untung dengan memutarkan uangnya, namun ketika rugi tidak bisa terima. Namanya bisnis itu bisa untung dan bisa rugi. Jika tidak mau rugi yah jangan bisnis tapi taruh uangnya di deposito bank saja," kata Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm Sugi. 

"Kami berharap agar penyidik dan jajaran Polda Banten proses kasus ini dengan profesional dan sesuai hukum. Awak media semua memantau kasus ini," sambung Sugi.kik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru