JAKARTA (Realita)- Carut marut keberadaan Pagar Laut di Kabupaten Tangerang, semakin sengkarut. Apalagi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sampai saat ini "enggan" mengungkapkan dalang pembangunan Pagar Laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
"Sebenarnya tidak terlalu sulit mencari dalang pemasangan Pagar Laut di Kabupaten Tangerang itu," ujar Mukhsin Nasir, Sekretaris Jendral (Sekjen) MataHukum, dalam percakapannya dengan wartawan di Jakarta, Jumat (24/01/2025).
Baca Juga: Jerry Massie: Cari, Siapa Aktor Intelektual Pemagaran Laut di Tangerang!
Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa bambu-bambu yang terpancang membentuk Pagar Lain di Perairan Tangerang,, itu ternyata memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Nusron mengungkapkan bahwa terdapat 263 bidang tanah dalam bentuk HGB, terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan.
Selain itu, terdapat 17 bidang SHM yang diterbitkan di kawasan tersebut.
Menurut Mukhsin Nasir, HGB tidak bisa diterbitkan di atas laut atau perairan. Sebab, mengacu pada PP No.18/2021 jo Permen ATR Nomor 18 tahun 2021 bahwa hak atas tanah berupa bangunan (HGB) hanya bisa terbit di wilayah pesisir pantai, bukan di atas laut.
Oleh karena itu, Mukhsin Nasir mendorong pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengusut asal usul terbitnya HGB tersebut dengan mengorek keterangan pihak Kanwil BPN Banten selalu otoritas penguasa kewilayahan yang membawahi Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Matahukum Minta Kajati Banten Awasi Pertambangan Illegal
Mukhsin mengusulkan agar dibentuk tim khusus untuk mengkaji dan mendalami apa dasar hukum dan prosedur teknis diterbitkannya HGB oleh BPN dan bagaimana peran BPN Provinsi Banten maupun kantor pertanahan (Kantah) di Kabupaten Tangerang atas terbitnya HGB tersebut.
Apakah pihak BPN di wilayah berperan atau tidak? Bila terbukti berperan terhadap proses tehnis pengajuan permohonan dari pihak pemohon HGB, maka pihak kanwil dan kantah Tangerang dapat mempertanggung jawabkan secara hukum kepada Kejati Banten (tim pengkaji pendalaman HGB Pagar Laut Tangerang, Banten)
Menurut Mukhsin, kasus Pagar Laut ini sudah jelas sekali pokok masalah dan pidananya.
Namun sampai saat ini tak satupun lembaga penegak hukum ada yang muncul melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memanggil pihak-pihak terkait, terutama para pejabat, penyelenggara terkait pemasangan berdirinya Pagar Laut.
Baca Juga: Anak-Istri Bos Kapal Api Dilaporkan ke Polda Banten
Dan yang penting adanya penerbitan HGB yang dipergunakan untuk kepentingan pendirian Pagar Laut tersebut.
Masyarakat sangat menantikan keberanian aparat penegak hukum gerak cepat.
"Jangan sampai kasus ini hanya jadi konser saja ramai nyanyiannya tapi penegakan hukumnya masih mendung," tutur Mukhsin Nasir. hrd
Editor : Redaksi