BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Pasuruan Komit Tingkatkan UCJ

PASURUAN (Realita) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan terus berkolaborasi dan bersinergi dalam optimalisasi peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Sulistijo N. Wirjawan menjelaskan, target UCJ tahun 2025 di wilayah Kabupaten Pasuruan sebanyak 322.251 pekerja, atau 37,24 persen dari total 865.336 pekerja.

Baca Juga: Sepanjang 2024 BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Bayar Klaim Rp689 M

Saat ini, lanjut Sulis, baru terealisasi 205.301 pekerja atau 63 persen, sehingga masih ada 116.950 pekerja yang harus mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sulis mengatakan, komitmen tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Juga sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

"Maksudnya agar Pemerintah Daerah menyusun program untuk melindungi sebanyak-banyaknya pekerja untuk menuju Universal Worker Coverage dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem," terang Sulis.

“Karena, setiap pekerja berhak memiliki jaminan sosial tenaga kerja, tak terkecuali pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah," ujar Sulis.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Perlindungan Bagi Siswa Magang

Dipaparkan, ada 5 program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Yang utama program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dengan perlindungan dua program dasar itu pegawai non ASN di kementerian dan lembaga negara akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke tempat kerja, sedang bekerja hingga kembali lagi ke rumah.

Manfaat kedua program tersebut, bila terjadi kecelakaan kerja dan membuat peserta cacat diberikan santunan cacat. Kemudian, ada santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).

Bahkan, jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan yang diberikan sebesar 48 x upah, dan 2 anaknya dari TK sampai Perguruan Tinggi diberikan beasiswa yang totalnya mencapai Rp174 juta.

Baca Juga: Ahli Waris KPPS Kota Madiun Terima Santunan Kematian Rp42 Juta

Jika peserta meninggal dunia biasa, bukan akibat kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta. Dua anaknya pun juga diberikan beasiswa bila masa kepesertaan minimal sudah 3 tahun.

Sedangkan 3 program BPJS Ketenagakerjaan lainnya, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ditegaskan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus berupaya dan berharap adanya dukungan dinas terkait maupun stakeholder untuk bersama-sama meningkatkan coverage perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja di Kabupaten Pasuruan. gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru