Izin Andalalin PT JPC Dipertanyakan, Ini Penjelasan Dishub Kota Madiun

realita.co

MADIUN (Realita) - Operasional lahan parkir yang dikelola PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr. Soetomo, Kota Madiun, kembali menjadi sorotan. Perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), meski lokasi parkir itu telah beroperasi kurang lebih selama empat tahun terakhir.

 

Baca juga: Warga Resah, Komisi C DPRD Surabaya Sidak Klaim Sepihak Lahan oleh PT KAI

Fakta tersebut terungkap dari keterangan Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Madiun, Tugas Prasetyo. Ia menyebut hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima permohonan Andalalin dari PT JPC.

 

“Belum pernah ada permohonan Andalalin dari JPC,” ujar Tugas saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (20/5/2026).

 

Ia menjelaskan, dirinya baru menjabat di bidang tersebut sejak tahun 2024. Untuk memastikan informasi itu, ia mengaku telah meminta keterangan kepada pegawai yang menangani administrasi perizinan lalu lintas.

 

“Tadi saya sudah meminta keterangan dari pegawai yang menangani, karena saya sendiri baru bertugas di sini tahun 2024,” imbuhnya.

 

Keterangan serupa juga disampaikan mantan Komisaris PT JPC, Aang Imam Subarkah. Pria yang akrab disapa Imam itu mengungkapkan bahwa dirinya sempat ditugaskan untuk mengurus Andalalin proyek tersebut. 

 

Namun proses pengurusan tidak pernah tuntas karena adanya sejumlah kendala administratif.

 

“Saat itu memang saya yang mencoba mengurus Andalalinnya. Tapi karena ada persyaratan yang kurang, Andalalin tidak dapat diteruskan. Kemudian ada persoalan internal sehingga saya tidak lagi ikut mengurusi,” terangnya.

 

Imam juga mengaku saat ini dirinya sudah tidak lagi tercantum dalam akta pendirian PT JPC karena posisinya telah digantikan oleh pihak lain.

 

Persoalan perizinan ini mencuat di tengah sengketa hukum yang sedang dihadapi PT JPC bersama direkturnya, Kiagus Firdaus. Perusahaan tersebut kini digugat secara perdata sebesar Rp5 miliar oleh Edy Susanto Santosa, pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan yang digunakan untuk operasional parkir tersebut.

 

Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Kota Madiun pada 16 Maret 2026 dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2026/PN Mad.

 

Baca juga: Komisi C DPRD Surabaya Sidak Sengketa Tanah Warga Sawahan Baru, Janjikan Perjuangan hingga Senayan

Dalam gugatan tersebut, Edy Susanto meminta majelis hakim membatalkan perjanjian pinjam pakai sekaligus memerintahkan pengosongan objek sengketa. 

 

Penggugat menilai Kiagus Firdaus telah melakukan wanprestasi karena isi perjanjian tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

 

Salah satu poin yang dipersoalkan ialah pengelolaan bangunan yang semula direncanakan untuk usaha dengan sistem pembagian keuntungan 40:60. Menurut penggugat, pembagian hasil tersebut tidak pernah diterima sebagaimana yang dijanjikan.

 

Selain meminta pembatalan perjanjian, penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp41.104.080 untuk biaya operasional serta Rp288 juta yang diklaim sebagai hak pembagian keuntungan.

 

Tak hanya itu, Edy Susanto juga mengajukan tuntutan kerugian immateriil sebesar Rp5 miliar.

 

Di sisi lain, pihak tergugat membantah tudingan wanprestasi tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Adib Rijananto, Kiagus Firdaus menyatakan pihaknya tetap menjalankan kewajiban sesuai isi perjanjian pinjam pakai.

 

“Kami tetap memenuhi prestasi sebagaimana perjanjian. Intinya kami tetap memberikan hak Pak Edy,” ujar Adib.

 

Ia juga membenarkan bahwa proses mediasi yang difasilitasi pengadilan tidak mencapai kesepakatan atau deadlock. Menurutnya, pihak penggugat menghendaki pembatalan perjanjian, sedangkan pihak tergugat meminta adanya penggantian biaya yang telah dikeluarkan selama pembangunan dan operasional lahan parkir.

 

“Waktu itu kami membangun dan pihak parkiran juga mengeluarkan biaya. Intinya, dari JPC itu memang owner-nya juga ada dalam perjanjian tersebut, bukan disewakan kepada pihak lain,” jelasnya.

 

Karena mediasi gagal mencapai perdamaian, proses persidangan kini berlanjut ke tahapan berikutnya. Pihak tergugat dijadwalkan akan menyampaikan jawaban resmi atas gugatan pada sidang selanjutnya.

 

“Sempat ada mediasi, tetapi memang tidak berhasil. Artinya sidang tetap berlanjut dan kami akan mengikuti jadwal dari pengadilan,” pungkas Adib. Yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru