JAKARTA (Realita)- Gonjang-ganjing kabar dari dunia perbankan semakin mencuat terkait dugaan kerugian negara yang disinyalir hingga triliunan rupiah menguap.
Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) menemukan sejumlah sejumlah pengawasan dokumen dan pengelolaan kredit perumahan yang dioperasikan oleh pihak BTN diduga fiktif, informasi tersebut berdasarkan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (II) Tahun 2025 dan saat ini kasusnya sedang dalam pendalaman oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat.
Baca juga: BPKN RI Soroti Temuan BPK di BTN, Konsumen 'Jadi Korban' Carut Marut Tata Kelola KPR
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima Realita.co, Com Dep Head BTN, Akhmad Baihaqi menerangkan, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas praktik kecurangan di sektor pembiayaan perumahan. Sebagai bentuk penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking).
"BTN menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk mengusut tuntas kasus dugaan rekayasa data penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dilakukan oleh pengembang perumahan, PT BAS," kata Corporate Secretary BTN, Ramon Armando dalam keterangan secara tertulisnya, Jum'at (22/5/2026).
BTN juga menjelaskan, kasus yang sedang disidik ini berkaitan dengan manipulasi data pada proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan oleh PT BAS sepanjang tahun 2021 hingga 2024.
Corporate Secretary BTN, Ramon Armando, menegaskan bahwa posisi BTN dalam kasus ini adalah sebagai pihak yang proaktif mendorong penegakan hukum demi melindungi nasabah dan industri perbankan dari oknum pengembang yang tidak bertanggung jawab.
"BTN menempatkan perlindungan nasabah dan kepastian hukum kepemilikan rumah sebagai prioritas utama. Begitu ditemukan indikasi penyimpangan yang dilakukan pihak pengembang, kami langsung mengambil langkah proaktif dengan mendukung penuh aparat penegak hukum," terangnya.
Ramon mengklaim, BTN sebagai lembaga keuangan yang menjunjung tinggi integritas, bergerak cepat memperkuat benteng pertahanan internalnya agar modus operandi fraud dari pihak eksternal seperti ini tidak terulang kembali. Langkah mitigasi yang dilakukan meliputi memperketat validasi data calon debitur secara berlapis, meningkatkan pengawasan dokumen kredit agar celah manipulasi tertutup serta memperketat pengawasan dan seleksi terhadap developer yang menjadi mitra kerjasama.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat luas dalam memahami alur pengajuan KPR. Seringkali, saat terjadi kredit bermasalah atau fraud, masyarakat cenderung langsung menyalahkan pihak perbankan. Namun, fakta persidangan dan penyidikan seringkali menunjukkan bahwa bank justru menjadi korban dari konspirasi dan manipulasi data sistematis yang dirancang oleh oknum pengembang.
Kepala Kejari Karawang, Dedi Irwan Virantama didepan awak media, mengungkapkan bahwa PT BAS diduga membentuk "tim KPR khusus" yang bertugas memalsukan dokumen, mengedit data tanpa sepengetahuan debitur, hingga merekrut joki (pinjam nama) dari berbagai kalangan seperti oknum ojek, juru parkir, hingga pengangguran dengan imbalan tertentu," bebernya.
Bahkan, oknum developer ini bekerja sama dengan pihak luar untuk memalsukan Surat Keterangan Kerja (SKK) dan kartu identitas demi mengelabui sistem analisis kredit perbankan.
"PT BAS membentuk tim KPR khusus yang bertugas mengedit dan membuat dokumen palsu. Ada juga kerja sama dengan oknum HRD perusahaan tertentu untuk membuat surat keterangan kerja palsu guna mendukung pengajuan KPR," jelas Dedi di Kantor Kejari Karawang, Rabu (20/5).
Kejari juga menemukan keanehan di lapangan dimana proses akad kredit dipaksakan berjalan oleh pengembang meskipun bangunan fisik rumah belum selesai atau bahkan belum terbangun.
Baca juga: Harga Saham BTN (BBTN) Anjlok di Level Rp1.275 per Lembar per 21 Mei 2026
Komitmen Bersih-Bersih BUMN dukungan penuh BTN terhadap Kejari Karawang sejalan dengan semangat "bersih-bersih BUMN" dari segala bentuk praktik korupsi dan kecurangan.
Hingga saat ini, penyidik Kejari Karawang telah bergerak melakukan penggeledahan di berbagai lokasi dan memeriksa 91 orang saksi-termasuk di antaranya 15 orang dari pihak bank yang kooperatif membantu memberikan keterangan, 51 debitur, dan 26 orang dari pihak developer.
Penyidikan yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 30 Maret 2026 dan dilanjutkan pada 13 Mei 2026 ini diharapkan dapat segera mengungkap aktor intelektual di balik rekayasa dokumen ini.
"Melalui sikap transparan dan kooperatif ini, Bank BTN membuktikan posisinya sebagai bank tepercaya yang tidak mentoleransi segala bentuk kejahatan perbankan, sekaligus memastikan hak-hak nasabah sejati tetap terlindungi dengan aman," tandasnya.
Sebelumnya, dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK mengungkap adanya potensi kerugian yang nilainya mencapai Rp1,3 triliun.
Dugaan lemahnya pengawasan dokumen dan pengelolaan kredit perumahan yang di operasikan oleh pihak Bank BTN.
BPK juga sempat menyoroti adanya dokumen persetujuan kredit yang disebut dibuat oleh pihak pengembang dengan data profil debitur yang tidak akurat.
Akibat gonjang-ganjing di Bank plat merah ini, indikasi potensi kerugian PT. BTN Tbk minimal sebesar Rp707,18 miliar atas proses penyelesaian sertifikat yang terus berlarut-larut," tulis BPK sebagaimana dikutip dalam keterangan resminya, pada Selasa, 19 Mei 2026.
Dalam keterangannya, BPK juga menambahkan, kemudian sebesar Rp628,45 miliar atas 1.215 debitur KPR pada PT BAS selaku developer," tambahnya.
Selain persoalan dokumen kredit, BPK ikut pula menyoroti pola-pola sejumlah persoalan lain dalam proses penyaluran kredit perumahan melalui Bank plat merah tersebut.(Ang)
Editor : Redaksi