BATU (Realita)- Polres Batu memastikan kabar mengenai kemunculan sosok “pocong begal” yang ramai beredar di media sosial merupakan informasi bohong atau hoaks. Masyarakat diminta tidak mudah percaya dan tetap tenang menyikapi isu tersebut.
Informasi itu sebelumnya viral setelah potongan video dan tangkapan layar status WhatsApp tersebar luas di sejumlah platform media sosial. Narasi yang beredar menyebut adanya sosok diduga “pocong abal-abal” berkeliaran di wilayah Malang Raya dan dikaitkan dengan modus aksi kriminalitas jalanan atau begal.
Baca juga: Dua Pelaku Begal Beraksi di Pasuruan, Satu Tertangkap lalu Dihajar Massa
Menindaklanjuti keresahan masyarakat, jajaran Polres Batu Polda Jatim langsung melakukan penelusuran. Hasilnya, polisi memastikan hingga kini tidak ada fakta lapangan maupun laporan resmi terkait keberadaan “pocong begal” sebagaimana isu yang beredar.
Ps. Kasihumas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyaring informasi, khususnya yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Sampai saat ini belum ada laporan resmi terkait kejadian sebagaimana yang beredar di media sosial,” ujar Iptu M. Huda Rohman, Minggu (24/5/2026).
Baca juga: Pohon Tua di Mojokerto Ditebang, Langsung Muncul Penampakan Kuntilanak
Ia juga meminta warga tidak melakukan tindakan sepihak atau main hakim sendiri terhadap orang yang dicurigai tanpa dasar yang jelas. Menurutnya, tindakan spekulatif justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Baca juga: Demi Konten, Tiga Pemuda di Kota Madiun Nyolong 'Pocong'
Lebih lanjut, Huda menilai penyebaran video maupun foto bernarasi mistis yang dikaitkan dengan aksi kejahatan tanpa bukti autentik sangat disayangkan karena dapat memicu kepanikan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai informasi yang belum tentu benar justru menimbulkan keresahan atau tindakan yang melanggar hukum. Apabila masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan atau potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui layanan kepolisian di nomor 110 agar bisa segera ditindaklanjuti petugas,” pungkasnya. (Ton)
Editor : Redaksi