Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Kota Madiun Segera Jalani Sidang Perdana

realita.co
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

MADIUN (Realita) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi proyek di Kota Madiun ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Tiga terdakwa yang akan menjalani proses persidangan adalah mantan Wali Kota Madiun nonaktif H. Maidi (MD), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah (TM), serta pihak swasta Rochim Ruhdiyanto (RR).

Baca juga: Thariq Megah Hadapi Sidang Perdana 11 Juni, Didampingi Tim Hukum Mursid Mudiantoro

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 29 Mei 2026. Pengadilan kemudian menetapkan jadwal sidang perdana pada 11 Juni 2026.

“Sidang perdana akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa MD, RR, dan TM,” jelas Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).

Menurut Budi, dalam surat dakwaan nantinya JPU akan menguraikan secara komprehensif konstruksi perkara, perbuatan yang diduga dilakukan para terdakwa, serta alat bukti yang menjadi dasar penuntutan.

Pelimpahan perkara ke pengadilan menandai bahwa proses penegakan hukum telah memasuki tahap persidangan. Seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan para pihak akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Pemeriksaan Faizal Rahman, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Pemkot Madiun

“KPK meyakini proses persidangan merupakan instrumen penting untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Lebih jauh, Budi menambahkan, KPK melalui tim JPU akan mengawal jalannya persidangan secara profesional, independen, dan berlandaskan prinsip due process of law atau proses hukum yang adil. KPK juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati serta mengikuti proses peradilan yang sedang berlangsung.

“Majelis hakim akan memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ungkap Budi. 

Baca juga: Kasus OTT Madiun Berlanjut, Mantan Kadis PUPR hingga Pihak Swasta Dipanggil KPK

Sebelumnya, KPK menetapkan ketiga terdakwa setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Madiun pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp550 juta.

Dari hasil penyidikan, KPK menduga terjadi tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana CSR dan praktik gratifikasi dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. 

Dugaan tersebut kemudian menjadi dasar bagi KPK untuk menetapkan dan membawa perkara tersebut ke tahap persidangan. Yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru