SURABAYA (Realita) – Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendadak hening ketika Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko, membacakan nota pembelaan (pledoi), Selasa, 21 Juli 2026. Suaranya beberapa kali bergetar. Di sejumlah bagian pledoi, Sugiri tampak menyeka air mata dan berhenti sejenak untuk menenangkan diri sebelum kembali melanjutkan pembelaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada.
Dalam pledoi yang dibacakan secara pribadi, Sugiri menyatakan tidak akan membantah fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia mengakui terdapat kekeliruan dalam keputusan yang diambilnya selama menjabat sebagai Bupati Ponorogo.
"Saya menerima bahwa terdapat kekeliruan dalam cara saya mengambil keputusan. Saya menerima bahwa terdapat tindakan yang memang tidak seharusnya saya lakukan. Atas kekeliruan tersebut, saya menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya," kata Sugiri dengan suara terbata-bata.
Permohonan maaf itu, menurut dia, ditujukan kepada Allah SWT, keluarga, penegak hukum, serta masyarakat Ponorogo yang pernah memberikan kepercayaan kepadanya memimpin daerah tersebut.
Sugiri meminta majelis hakim melihat perkara secara utuh, bukan semata-mata dari kesalahan yang didakwakan. Selama lebih dari satu dekade memimpin Ponorogo, ia mengaku dihadapkan pada tuntutan mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan kesehatan, memperbaiki pendidikan, hingga mengentaskan kemiskinan.
"Saya tidak mengatakan keadaan dapat membenarkan kesalahan. Saya hanya memohon agar keadaan itu ikut dipertimbangkan dalam menjatuhkan putusan," ujarnya.
Meski mengakui telah mengambil keputusan yang melampaui batas hukum, Sugiri menegaskan seluruh kebijakan itu bukan untuk memperkaya diri, melainkan didorong keinginan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Sugiri, R. Indra Priangkasa, menilai dakwaan jaksa belum mampu membuktikan adanya hubungan antara penerimaan uang dengan tindakan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12A maupun Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Indra, uang Rp400 juta yang dipersoalkan jaksa berasal dari permintaan Agus Pramono kepada Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, untuk membantu kebutuhan terkait utang Pilkada. Uang tersebut, kata dia, diterima melalui ajudan ketika Sugiri sedang mengikuti retret sehingga kliennya tidak mengetahui asal maupun jumlah uang tersebut.
"Kalaupun objektif diakui diterima melalui ajudan, penerimaan itu tidak melahirkan tindakan jabatan. Tidak pernah ada pembicaraan mengenai perpanjangan jabatan Yunus Mahatma karena masa jabatannya masih berlaku sampai 2027," kata Indra.
Terkait penerimaan Rp500 juta, Indra menyebut uang itu merupakan pinjaman untuk menutup biaya kegiatan pengajian Nahdlatul Ulama sehingga, menurut dia, hubungan hukumnya bersifat perdata dan tidak dapat dikualifikasikan sebagai suap.
Ia juga membantah dakwaan jaksa yang mengaitkan penerimaan total Rp950 juta dengan proyek pembangunan Paviliun RSUD dr. Harjono. Menurutnya, Sugiri hanya mengetahui menerima uang dari Yunus Mahatma dan tidak mengetahui bahwa dana tersebut disebut berasal dari kontraktor proyek, Sucipto.
"Tidak ada hubungan antara penerimaan itu dengan tindakan jabatan ataupun keputusan administrasi untuk memenangkan pelaksana proyek. Terdakwa tidak mengetahui sumber uang tersebut berasal dari Sucipto," ujarnya.yudhi
Editor : Redaksi