Penggugat Kembali Absen, Sidang Gugatan Wanprestasi Dinilai Hambat Asas Peradilan Cepat

Reporter : Redaksi
Kuasa hukum Hj Aisyah, Nurul Dayat dari Mulyadi & Partner saat sidang di ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (8/6/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)– Sidang lanjutan perkara gugatan wanprestasi yang diajukan Andreas Tandiono Budianto terhadap Hj Aisyah dan Notaris Ariana Yanua Trizanti kembali tertunda di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/6/2026).

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini itu tidak dapat dilanjutkan karena pihak penggugat dan tergugat intervensi tidak hadir. Akibatnya, majelis hakim memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan kembali pemeriksaan perkara pada 22 Juni 2026.

Baca juga: Mantan Istri Yunus Mahatma Akui Tahu Aset dan Barang Mewah, Namun Mengaku Tak Paham Proses Pembeliannya

Penundaan yang kembali terjadi dalam perkara ini menjadi sorotan karena dinilai tidak sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan Indonesia.

Kuasa hukum Hj Aisyah, Nurul hidayat, SH dari kantor hukum Mulyadi & Partner LAW FIRM, menyayangkan ketidakhadiran para pihak sehingga agenda persidangan yang telah dijadwalkan tidak dapat berjalan.

"Hari ini yang hadir hanya klien kami. Pihak penggugat tidak hadir. Sikap seperti ini terkesan kurang kooperatif karena menyebabkan persidangan kembali tertunda," ujar Nurul usai sidang.

Menurut Nurul, seluruh pihak yang berperkara seharusnya menunjukkan itikad baik dengan menghadiri persidangan agar proses pemeriksaan dapat berjalan efektif dan tidak berlarut-larut.

"Kalau sidang terus tertunda karena ketidakhadiran para pihak, tentu akan memperpanjang proses penyelesaian perkara. Padahal masyarakat mengharapkan proses peradilan berjalan cepat dan efektif," katanya.

Ia menilai ketidakhadiran yang berulang berpotensi menghambat proses pencarian kepastian hukum. Selain memperpanjang penyelesaian perkara, kondisi tersebut juga menambah beban waktu, tenaga, dan biaya bagi para pihak yang tetap hadir mengikuti persidangan.

Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan digelar pada 22 Juni 2026 dengan harapan seluruh pihak dapat hadir sehingga agenda pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan.

Pemilik Aset Justru Digugat

Baca juga: Terbukti Lakukan Penipuan Tambang Nikel Fiktif, Hermanto Oerip Dihukum 3 Tahun 8 Bulan

Secara terpisah, Anggota DPD RI Lia Istifhama, yang juga merupakan putri dari tergugat Hj Aisyah, mempertanyakan dasar gugatan yang diajukan dalam perkara tersebut.

Menurut Lia, terdapat kejanggalan karena pihak yang mengaku sebagai pemilik aset justru menjadi pihak yang digugat.

"Yang saya pertanyakan, mengapa pemilik aset justru digugat, sementara pihak-pihak yang sudah berstatus pelanggar hukum tidak disentuh sama sekali," kata Lia.

Ia menilai arah gugatan tersebut menimbulkan pertanyaan baik dari sisi hukum maupun logika.

"Secara logika hukum, yang seharusnya dilawan adalah pihak yang terbukti melanggar hukum, bukan sebaliknya," ujarnya.

Baca juga: Sidang Harta Gono-Gini Sora Nadhirah dan Wahyudi Frastiyio, Kedua Pihak Saling Adu Bukti dan Saksi

Lia juga mempertanyakan kemungkinan adanya hubungan antara penggugat dengan sejumlah pihak yang disebut dalam perkara tersebut.

"Apakah ada hubungan pertemanan, satu kongsi, atau bahkan kejahatan yang terorganisir?" katanya.

Ia menyebut sejumlah nama yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut, antara lain Andreas, Notaris Ariana, Prayogi, Subhan, dan Samuel. Menurut Lia, Samuel pernah menjadi saksi dalam perkara gugatan pada 2023 dan saat ini sedang menjalani pidana dalam perkara lain.

Perkara ini bermula dari dugaan perubahan hubungan hukum pinjam-meminjam uang menjadi transaksi jual beli aset tanpa sepengetahuan pihak tergugat. Aset yang menjadi objek sengketa adalah Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah yang berlokasi di kawasan Jemursari, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru