PONOROGO (Realita)– Kasus dugaan korupsi penyimpangan dana tunjangan perumahan (TP) pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo periode 2019–2024 terus menggelinding di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.
Memasuki babak baru, pusaran pemanggilan sejumlah saksi menguatkan adanya indikasi kesalahan administrasi yang berujung pada kelebihan bayar uang negara.
Menariknya, para mantan anggota legislatif yang terseret dalam pusaran kasus ini menyatakan komitmennya untuk memulangkan uang kelebihan bayar tersebut ke kas daerah.
Hal ini dikatakan, Kuasa hukum sejumlah mantan anggota DPRD Ponorogo yang diperiksa, Ardian Fahmi. Ia mengungkapkan bahwa pemanggilan kliennya oleh tim penyidik korps Adhyaksa berfokus pada mekanisme penentuan nilai tunjangan perumahan. Penyidik mendalami bagaimana proses angka atau nominal tunjangan tersebut bisa lahir dan disahkan.
"Pertanyaan-pertanyaan (penyidik) merujuk pada bagaimana proses angka itu lahir. Semua tunjangan perumahan itu lahir dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 111 Tahun 2022," ujar Ardian saat ditemui usai mendampingi kliennya di Kejari Ponorogo, Rabu (10/06/2026) kemarin.
Ardian menjelaskan, jika merujuk pada surat penilaian tim appraisal (penilai independen), angka yang keluar sebenarnya sudah didasarkan pada harga pasar dan secara metode penilaian sudah benar. Namun, eksekusi final mengenai besaran angka yang dicairkan setiap bulan sepenuhnya berada di tangan kepala daerah selaku pembuat kebijakan, dengan mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Nilai appraisal sudah sesuai, cuman semuanya keputusan terkait angka itu kan ada di Bupati pada saat itu. Tergantung daerah, kemampuan APBD-nya berapa. Makanya, proses pembuatan Perbup-nya itu yang nanti pasti akan diuji oleh penyidik," lanjutnya.
Baca juga: Idul Adha 1447 H: PDI Perjuangan Salurkan Sapi Kurban, Sasar Wilayah Pelosok Ponorogo
Dari hasil pemeriksaan maraton ini, Ardian menilai adanya indikasi kuat bahwa sengkarut tunjangan perumahan ini bermuara pada kesalahan atau pelanggaran administrasi. Dampak dari kekeliruan tata kelola administrasi tersebut memicu terjadinya kelebihan bayar (overpayment) yang diterima oleh para anggota dewan, sehingga memunculkan kerugian keuangan negara.
Menyikapi temuan tersebut, Ardian menegaskan bahwa kliennya yakni Eka Miftahul Huda, Anang Budi Pangarso, Sumarno, dan Suherlyn secara kooperatif siap mengembalikan seluruh dana kelebihan bayar tersebut jika nantinya hasil audit resmi telah keluar.
"Memang arahnya hari ini pelanggaran administrasi. Ada kemungkinan besar pelanggaran administrasi. Nah itu, ya wajib mengembalikan. Harus wajib lah, namanya juga kelebihan bayar, intinya begitu," tegas Ardian Fahmi.
Baca juga: Prihatin Nasib Ribuan Guru Honorer Non-Dapodik, DPRD Ponorogo Carikan Solusi
Langkah kooperatif 4 eks dewan ini berjalan beriringan dengan tensi penyidikan Kejari Ponorogo yang kian agresif. Tim penyidik Kejari Ponorogo sebelumnya telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah pejabat teras kedewanan. Di antaranya adalah Sekretaris DPRD (Sekwan) Ponorogo yang tengah menjabat, Joko Waskito, mantan Sekwan Eko Edi Suprapto, serta beberapa staf bagian keuangan.
Tak hanya itu, penyidik juga telah meminjam dan memeriksa dokumen buku APBD dari tahun 2020 hingga 2023 untuk membedah pos anggaran tunjangan perumahan tersebut.
Pihak Kejaksaan Negeri Ponorogo sendiri mengonfirmasi telah mengantongi bukti awal yang cukup mengenai adanya unsur melawan hukum dalam tata kelola dana tunjangan perumahan ini. Kejaksaan juga membuka peluang lebar untuk memanggil pihak-pihak lain di luar lingkungan Sekretariat Dewan apabila dibutuhkan demi mengusut tuntas aliran dana yang diduga merugikan keuangan daerah tersebut. znl
Editor : Redaksi