PONOROGO (Realita)-Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MZ akhirnya resmi diusir paksa dari wilayah Indonesia, Sabtu (13/6/2026). Langkah tegas berupa pendeportasian dan penangkalan ini diambil sesaat setelah pria tersebut menyelesaikan seluruh masa tahanannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pacitan.
Petualangan hukum MZ berakhir di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo. Dengan pengawalan ketat dari tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo, ia diterbangkan kembali ke negara asalnya menggunakan maskapai Air Asia rute Surabaya–Kuala Lumpur.
Baca juga: Kantor Imigrasi Bekasi: Pemohon Paspor Segera Ambil Paspor untuk Hindari Pembatalan
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, menegaskan bahwa tindakan hukum ini merupakan bentuk nyata komitmen menjaga kedaulatan negara.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian. Kantor Imigrasi Ponorogo akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan sinergi dengan instansi terkait untuk mencegah pelanggaran keimigrasian guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara," ujar Anggoro, Minggu (14/06/2026).
Tindakan tegas ini juga selaras dengan instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Dalam berbagai kesempatan, Menteri Imigrasi menegaskan bahwa institusinya berkomitmen memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif, serta tidak ragu menindak siapa pun yang melanggar aturan dan mengancam ketertiban.
Kasus hukum yang menjerat MZ ini bermula dari ambisinya untuk menikahi seorang warga negara Indonesia (WNI) di Kabupaten Pacitan. Namun, alih-alih mengikuti prosedur yang sah, MZ justru nekat menggunakan dokumen yang melanggar hukum hingga berujung pada status over stay dan pidana keimigrasian.
Baca juga: Imigrasi Depok Amankan Lima WNA Pelanggar Izin Tinggal dalam Operasi Wirawaspada
Berikut adalah kronologi lengkap perjalanan kasus MZ hingga berakhir di ruang deportasi:
9 Januari 2026 (Terendus di KUA): MZ diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Ponorogo setelah adanya laporan dari petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan. Petugas KUA curiga saat MZ mendaftarkan pernikahan dengan melampirkan paspor Malaysia yang masa berlakunya telah habis.
Proses Penyidikan: Kasus ini langsung diambil alih oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Ponorogo. MZ terbukti melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian *Juncto* Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, karena berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah.
Baca juga: Lebih Dekat, Lebih Nyaman: Imigrasi Malang Gandeng Pemkot Probolinggo Siapkan Transformasi Layanan
8 April 2026 (P21): Berkas perkara MZ dinyatakan lengkap (P21). PPNS Imigrasi Ponorogo menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan untuk proses penuntutan.
20 Mei 2026 (Vonis Pengadilan): Perkara disidangkan di Pengadilan Negeri Pacitan dengan acara pemeriksaan singkat. Hakim tunggal menyatakan MZ bersalah dan menjatuhkan vonis 4 bulan penjara melalui putusan nomor 11/Pid.Sus/2026/PN Pct.
13 Juni 2026 (Bebas dan Deportasi): Setelah genap menjalani masa kurungan di Rutan Kelas IIB Pacitan, MZ langsung dijemput pihak Imigrasi untuk dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian sekaligus penangkalan (cekal) agar tidak bisa kembali lagi ke Indonesia.znl
Editor : Redaksi