SURABAYA (Realita) – Founder PT Siber Shop Teknologi Indonesia, Reza Febriansyah, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada sejumlah media dan organisasi pers terkait polemik permintaan penghapusan pemberitaan yang sebelumnya diajukan oleh tim perusahaan atas nama klien.
Dalam pernyataan resmi tertanggal 17 Juni 2026, Reza meminta maaf kepada redaksi Realita.co, Potretkota.com, Aktualita.id, serta media lain yang menerima surat permintaan penghapusan konten. Permohonan maaf juga ditujukan kepada Forum Pemred SMSI Jawa Timur, Rumah Literasi Digital (RLD), dan komunitas pers Indonesia yang menilai langkah tersebut berpotensi mengganggu independensi jurnalistik dan kebebasan pers.
Baca juga: Forum Pemred SMSI Jatim Kecam Permintaan Penghapusan Berita Korupsi Putu Harry Sasmita
"Saya secara pribadi dan atas nama seluruh tim PT Siber Shop Teknologi Indonesia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang terdampak," tulis Reza dalam pernyataannya.
Reza menjelaskan, langkah permintaan penghapusan konten yang dilakukan tim perusahaan berlangsung tanpa sepengetahuannya sebagai founder. Setelah mengetahui adanya polemik tersebut, ia mengaku telah mengambil langkah internal untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan tim perusahaan berangkat dari upaya membantu klien yang merasa dirugikan oleh pemberitaan lama yang masih beredar di ruang digital setelah proses hukum selesai. Dalam pelaksanaannya, tim menggunakan dasar yang diyakini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Namun demikian, Reza mengakui pendekatan yang ditempuh tidak mempertimbangkan secara memadai dampaknya terhadap ekosistem pers dan prinsip kebebasan jurnalistik.
"Kami seharusnya lebih mengutamakan dialog langsung dengan redaksi media daripada langsung menempuh jalur penyedia hosting dan registrar domain," ujarnya.
Baca juga: Ini Warning dari PWI Terkait Proses Hukum Dua Media Daring Harus Lewat Mekanisme Dewan Pers
Dalam pernyataan yang sama, PT Siber Shop Teknologi Indonesia menyatakan secara resmi menghentikan seluruh proses yang berkaitan dengan permintaan penghapusan konten digital dalam perkara tersebut.
Perusahaan menyebut akan mencabut seluruh laporan abuse yang telah diajukan kepada penyedia hosting, registrar domain, maupun platform terkait. Selain itu, seluruh klaim yang sebelumnya disampaikan kepada pihak-pihak terkait juga dinyatakan tidak akan dilanjutkan.
"Terhitung sejak pernyataan ini disampaikan, seluruh proses terkait kasus tersebut kami tutup dan tidak akan ada eskalasi lebih lanjut," kata Reza.
Sebagai tindak lanjut, PT Siber Shop Teknologi Indonesia berkomitmen membangun protokol penanganan sengketa konten digital yang lebih matang dengan mengedepankan dialog dan mediasi sebagai langkah utama.
Baca juga: Sidang Gugatan UU Pers di MK, DPR Pastikan Wartawan Sudah Dapat Perlindungan Hukum
Perusahaan juga menyatakan akan memastikan setiap kebijakan yang diambil mempertimbangkan dampaknya terhadap kebebasan pers dan independensi jurnalistik.
Reza menegaskan PT Siber Shop Teknologi Indonesia tetap berkomitmen menjalankan layanan perlindungan data pribadi dan keamanan siber secara profesional, etis, serta sesuai koridor hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah sorotan sejumlah kalangan terhadap upaya penghapusan pemberitaan terkait perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya, langkah PT Siber Shop Teknologi Indonesia menuai kritik dari organisasi pers dan pegiat literasi digital yang menilai sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan melalui permintaan penghapusan konten kepada penyedia layanan digital.yudhi
Editor : Redaksi