SURABAYA (Realita) – Sidang perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 mengungkap fakta baru. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (18/6/2026), terdakwa Risky Pratama mengungkap aliran dana kompensasi sebesar Rp3 miliar kepada Ari Hersofiawanudin alias Bilowo, tenaga ahli anggota Komisi V DPR RI Sri Wahyuni dari Fraksi NasDem.
Bilowo, yang juga telah berstatus tersangka dalam perkara yang sama, sebelumnya dihadirkan sebagai saksi untuk lima terdakwa, yakni Heri Wahyudi, Noer Lisal Anbiyah, Risky Pratama, Amin Arif Santoso, dan Wildanun Mukhalladun.
Baca juga: Terdakwa BSPS Sumenep Sebut Oknum Dinas Penggagas Biaya LPD, Nama Kasi Permukiman Muncul di Sidang
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemotongan dana Program BSPS Kabupaten Sumenep yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024 dengan total anggaran sekitar Rp109,8 miliar.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani, Risky menjelaskan Bilowo berperan membawa sekitar 1.500 usulan (aspirasi) BSPS di Kabupaten Sumenep.
"Bilowo adalah staf ahli Ibu Sri Wahyuni, anggota DPR RI. Dalam program BSPS Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024, Bilowo membawa 1.500 aspirasi yang harus disalurkan kepada masyarakat," ujar Risky.
Menurut Risky, Sri Wahyuni merupakan aspirator dalam program BSPS tersebut.
Risky selanjutnya mengaku Bilowo menerima uang yang disebut sebagai uang kompensasi sebesar Rp3 miliar pada pelaksanaan Program BSPS Tahun Anggaran 2024. Ia juga menyebut pada tahun 2025 Bilowo kembali menerima uang sebesar Rp800 juta serta tambahan Rp5 juta.
Dalam persidangan, Risky juga mengaku setiap kali menyerahkan uang kepada Bilowo, yang bersangkutan selalu datang bersama seorang perempuan.
Baca juga: JPU Tuntut Terdakwa Kepemilikan Sabu 0,042 Gram dengan Hukuman 2,5 Tahun Penjara
"Setiap kali bertemu Bilowo untuk memberikan uang, saya selalu melihat Bilowo membawa seorang teman perempuan," katanya.
Keterangan mengenai identitas maupun hubungan perempuan tersebut dengan Bilowo tidak dijelaskan lebih lanjut dan masih sebatas pengakuan terdakwa yang akan diuji dalam proses persidangan.
Selain membahas dugaan aliran uang, penasihat hukum terdakwa, Irene Angelita, juga menyinggung telepon seluler yang sebelumnya diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat Bilowo diperiksa sebagai saksi.
Menjawab pertanyaan tersebut, Risky menyatakan ponsel yang ditunjukkan jaksa bukan milik Bilowo.
Baca juga: Fee TikTok Rp1,95 Miliar Dialihkan ke Rekening Pribadi, Dirut PT Amoka Diadli
"HP yang disita jaksa dan ditunjukkan ke persidangan saat Bilowo menjadi saksi itu bukan HP-nya," ujarnya.
Risky menambahkan, berdasarkan pengetahuannya, Bilowo menggunakan dua telepon seluler, yakni iPhone 11 dan iPhone 14 atau iPhone 15.
Dalam pemeriksaan itu, Irene juga menanyakan sejumlah nama lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni Ahmari, Hosnan, Kirno, dan Miskun Legiyono. Risky mengaku mengenal seluruh nama yang disebutkan, termasuk Ahmari yang telah meninggal dunia.yudhi
Editor : Redaksi