Sidang Korupsi Maidi, Sejumlah Saksi Sebut Wali Kota Nonaktif Tentukan Nilai CSR

realita.co
Sidang lanjutan perkara Maidi digelar pada Kamis (18/6/2026).

MADIUN (Realita) - Dalam sidang dugaan korupsi pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi proyek di Pengadilan Tipikor Surabaya, terungkap bahwa Wali Kota Madiun nonaktif Maidi diduga menjadi pihak yang menentukan nominal kontribusi TSP/CSR yang harus diberikan para pengusaha untuk pembangunan TPA Winongo. Sidang lanjutan perkara tersebut digelar pada Kamis (18/6/2026).

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan berkedok CSR dan gratifikasi proyek yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (18/6/2026).

Baca juga: Maidi Jalani Sidang Lanjutan, Jaksa KPK Periksa 11 Saksi Dugaan Korupsi

Keterangan itu disampaikan Komisaris PT Hemas Buana Indonesia, Soegeng Prawoto, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ernawati Anwar, Soegeng mengaku menyetujui pemberian uang sebesar Rp600 juta setelah sebelumnya terjadi negosiasi terkait permintaan yang disampaikan.

“Ya saya setuju dengan angka Rp600 juta, harapannya agar perizinan cepat selesai, Yang Mulia,” ujar Soegeng saat menjawab pertanyaan ketua majelis hakim.

Soegeng menjelaskan, awalnya dirinya dihubungi Maidi dan diminta datang ke TPA Winongo. Dalam pertemuan tersebut, ia datang bersama putrinya, Dessy Prayudya Fabella, yang menjabat Direktur PT Hemas Buana Indonesia.

Saat itu, Maidi memperlihatkan proyek pengembangan TPA Winongo yang direncanakan menjadi kawasan wisata kebun buah berbentuk piramida. Dalam kesempatan tersebut, Maidi meminta bantuan CSR berupa penyediaan tanah urug sebanyak 350 rit.

Permintaan itu disanggupi Soegeng karena perusahaan putrinya tengah mengurus perizinan pembangunan perumahan New Marshall Mansion di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Baca juga: Pengamat Kebijakan Publik Sebut Tender di Kota Madiun Sudah 'Ditata', KPK Diminta Dalami Perwali

Namun, menurut Soegeng, ketika hendak membahas pelaksanaan teknis penyediaan tanah urug di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), permintaan tersebut berubah menjadi kontribusi dalam bentuk uang tunai sebesar Rp900 juta.

Merasa keberatan dengan nominal itu, Soegeng kemudian meminta putrinya untuk melakukan negosiasi. Hasilnya, jumlah yang harus dibayarkan disepakati menjadi Rp600 juta.

Keterangan tersebut diperkuat oleh Dessy Prayudya Fabella. Ia mengungkapkan bahwa informasi mengenai permintaan dana Rp900 juta disampaikan oleh Thoriq Megah.

“Yang menyampaikan Pak Thoriq. Bahasanya, dari bapak mintanya Rp900 juta. Bapak yang dimaksud adalah Pak Maidi,” ujar Dessy dalam persidangan.

Baca juga: Jaksa Beberkan Skema Pengaturan Proyek PUPR oleh Maidi, Gratifikasi Tembus Rp9 Miliar

Dana sebesar Rp600 juta tersebut kemudian ditransfer ke rekening Direktur CV Mutiara Agung, Srikayatin, yang disebut sebagai penyedia material urugan untuk proyek tersebut.

Tak hanya Soegeng dan Dessy, sejumlah saksi lain yang dihadirkan JPU KPK, di antaranya Edy Bahrun, Umar Said dari Stikes Bhakti Husada Mulia, Joko Wijayanto dari PT Wisesa Karya Indonesia Mandiri, serta Purwo Hermanto dari PT Hasta Bangun Nusantara, juga memberikan keterangan senada.

Mereka menyebut bahwa penentuan besaran kontribusi CSR yang diminta kepada para pengusaha dalam proyek TPA Winongo ditentukan oleh Maidi selaku Wali Kota Madiun saat itu. Yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru