Konflik Agraria Tasikmalaya: TNI Masuk Lahan Eks-HGU, KPA Desak Hentikan Gaya Militeristik  

realita.co
Aparat TNI saat bersitegang dengan Masyarakat Sipil terkait Tanah HGU/dok.@tanah.untukrakyat

JAKARTA (Realita)- Suasana Desa Negaratengah, Kecamatan Cineam dan Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, memanas pada Kamis (18/6/2026). Kehadiran sejumlah aparat TNI untuk peninjauan lokasi mapping pembangunan infrastruktur militer dan program ketahanan pangan memicu protes keras organisasi masyarakat sipil. 

Pasalnya, lahan yang dimasuki TNI masih berstatus konflik agraria antara warga dengan eks-pengelola HGU.

Baca juga: Sidang Sengketa Lahan Parkir di Kota Madiun Bergulir, Penggugat Tuntut Rp5 Miliar

 

Lahan seluas kawasan eks-HGU PT Wiria Cakra itu berakhir masa Hak Guna Usaha sejak 2017. Petani dua desa yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan/SPP menggantungkan hidup dari pertanian di lahan tersebut dan menuntut redistribusi melalui skema Reforma Agraria sesuai UUPA 1960 dan Perpres Reforma Agraria.

 

Alih-alih diredistribusi, pemerintah merencanakan lahan untuk dua kepentingan yakni, pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan/Yon TP dan plot area program swasembada pangan nasional.

KPA: Petani Bukan Musuh Negara

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria/KPA Dewi Kartika menilai kehadiran TNI tanpa koordinasi matang dengan serikat petani lokal berpotensi memperkeruh situasi dan menimbulkan rasa tidak aman.

"Petani adalah penghasil pangan dan penopang kehidupan bangsa. Mereka hanya memperjuangkan hak atas tanah sebagai sumber produksi yang telah dijamin konstitusi. Karena itu mereka seharusnya dihormati, dilindungi, dan diberikan kepastian hak atas tanah, bukan dihadapkan pada intimidasi dan ancaman baru," ujar Dewi dalam keterangan tertulis kepada wartawan Jumat (19/6/2026).

 

Kedatangan aparat TNI untuk mapping, kata Dewi, dinilai warga sebagai tekanan fisik dan psikologis. 

 

"Akibatnya sempat terjadi ketegangan dan penghalangan warga saat peninjauan," jelasnya.

 

*TNI: Lokasi Yon TP Berdasarkan Koordinasi Pemda Tasikmalaya* 

 

Menanggapi hal tersebut, dikutip dari pernyataan Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Brigjen Muhammad Nas menegaskan penentuan lokasi Yon TP sepenuhnya berdasarkan data dan koordinasi dengan pemerintah daerah, bukan sepihak TNI. 

 

"Brigade TP yang membawahi batalyon-batalyon TP itu merupakan grand design pemerintah kita sebagai langkah penyiapan pertahanan," terang Nas di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (9/6/2026) 

 

Baca juga: 50 Pedagang Pasar Tradisional Kota Madiun Gugat Pemkot ke PTUN, Pencabutan SIP Kios Dinilai Cacat Hukum

*Keterlibatan Militer di Konflik Agraria Naik 300%*

 

KPA menyoroti tren meningkatnya pelibatan militer dalam sengketa agraria. Catatan Akhir Tahun KPA 2025 mencatat konflik agraria yang melibatkan sektor militer naik 300�lam setahun: dari 6 kasus 2024 menjadi 24 kasus 2025. 

 

Dari 24 kasus itu, 10 konflik berkaitan langsung dengan program swasembada pangan dan energi serta pembangunan satuan teritorial baru. KPA juga mencatat 70 tindakan kekerasan aparat TNI dalam penanganan konflik agraria sepanjang 2025, naik 89% dibanding tahun sebelumnya.

 

Pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan/Satgas PKH lewat Perpres 5/2025 disebut KPA justru memicu 21 kasus penggusuran paksa dan kekerasan terhadap sekitar 480 keluarga di Sumut, Riau, Jambi, dan Kalbar.

 

*KPA: Swasembada Pangan Bukan Urusan Keamanan*

 

Baca juga: Sengketa Properti, Pengusaha Diculik Keponakan Sendiri

Dewi menegaskan pangan adalah isu kesejahteraan dan keadilan agraria, bukan persoalan keamanan. Pelibatan militer sebagai aktor utama dinilai mempersempit ruang dialog dan menggeser substansi dari penyelesaian hak atas tanah menjadi pendekatan keamanan.

 

"Wilayah yang semestinya diprioritaskan untuk penyelesaian konflik agraria dan pelaksanaan reforma agraria justru dihadapkan pada rencana pembangunan batalyon dan program ketahanan pangan yang berpotensi melahirkan konflik baru," ungkapnya.

 

KPA mendesak pemerintah mengevaluasi rencana pembangunan Yon TP dan program ketahanan pangan yang berpotensi memperluas konflik agraria. KPA juga meminta pemerintah menghentikan seluruh keterlibatan militer di ruang sipil dan lapangan agraria, khususnya penyelesaian konflik agraria, penertiban kawasan hutan, serta program swasembada pangan-energi.

 

"Tidak ada swasembada pangan tanpa petani, dan tidak ada kedaulatan pangan tanpa reforma agraria," imbuh Dewi.

 

Kasus Tasikmalaya menambah daftar panjang konflik agraria struktural. Penyelesaiannya, menurut KPA, wajib kembali pada reforma agraria sebagai kewajiban konstitusional untuk mewujudkan keadilan agraria dan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah.(Tom)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru