Berkas RS dan TT Rampung, Polda Metro Jaya Tahap II ke Kejati DKI Jakarta  

realita.co
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanudin bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Budi Hermanto saat gelar konferensi pers. Foto: Humas

JAKARTA (Realita)- Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II terhadap RS dan TT ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (22/6/2026).

Pelimpahan berkas perkara dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan dokumen elektronik.

Baca juga: Bebaskan Roy Suryo dan dr. Tifa!

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin menegaskan seluruh proses penanganan perkara telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP.

“Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” ujar Kombes Pol. Iman.

Polisi mengatakan, ada mekanisme Praperadilan jika terlapor merasa keberatan. Iman mengajak seluruh pihak memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat. Ia menegaskan, jika ada pihak yang menilai terdapat hal tidak tepat dalam proses hukum, tersedia mekanisme resmi untuk menguji.

“Kalau ada hal-hal yang dianggap tidak tepat, ada mekanisme praperadilan. Semua ketentuan prosedur ada rambu-rambunya,” ungkapnya.

Baca juga: Pengacara Roy Suryo Klaim Klienya Tidak Terima Surat Panggilan: Kami Nyatakan Perang Terbuka ke Jokowi 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menambahkan, Polri tidak anti kritik dan terbuka terhadap saran maupun masukan masyarakat. Namun ia mengingatkan agar kritik disampaikan berdasarkan fakta hukum, bukan melalui narasi provokatif, hoaks, atau informasi yang tidak dapat di pertanggungjawabkan.

“Polri tidak anti kritik. Kritik kami terima, tapi harus berbasis fakta hukum, bukan narasi provokatif, hoaks, atau informasi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan,” terang Budi.

Budi juga menjelaskan, upaya paksa yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sah dan dapat di pertanggung jawabkan. Sebelum penahanan, penyidik wajib melakukan pemeriksaan fisik dan psikis terhadap tersangka untuk memastikan kondisi kesehatannya.

Baca juga: Jokowi Hormati Proses Hukum Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, Siap Hadir di Sidang

“Pemeriksaan dan perawatan medis di RS Polri Kramat Jati dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia. Proses hukum ini ditegaskan bukan menyasar personal, profesi, atau ketokohan seseorang, melainkan berdasarkan laporan masyarakat yang didukung alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan bukti lainnya,” jelasnya.

Dengan pelimpahan tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses penuntutan ke pengadilan.(Ang)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru