BEKASI (Realita)- Polres Metro Bekasi Kota menangkap tiga pelaku pembacokan yang menyebabkan korban tewas. Aksi keji itu dilakukan MF (20) selaku eksekutor, dibantu R (20) dan MRA (20) yang berperan sebagai joki motor.
Satu pelaku lain berinisial S masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim jajaran Polres Metro Kota Bekasi.
Baca juga: Pria Dibacok hingga Tewas di Depan BarĀ
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyebut MF merupakan residivis. Pada 2024 ia ditahan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan vonis 3 tahun, namun hanya menjalani 1 tahun 8 bulan karena masih di bawah umur. Kini di usia 20 tahun, MF kembali mengulangi perbuatannya hingga merenggut nyawa korban.
Polisi menyita sejumlah barang bukti krusial dari para tersangka, yakni dua senjata tajam jenis celurit, satu jaket hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban yang diamankan sebelum sempat dijual pelaku.
Baca juga: Pegawai Bulog Diserang Dua Orang Pakai Samurai
"Atas perbuatan keji tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati," tegas Kapolres di hadapan awak media, (2/7).
Untuk menekan kejahatan jalanan serupa, Kapolres menginstruksikan jajaran meningkatkan langkah preventif, preemtif, dan represif. Pengamanan diperketat melalui patroli masif pada jam rawan malam hingga subuh, peningkatan pengungkapan curanmor, pembinaan Bhabinkamtibmas kepada satpam lingkungan, serta razia malam hari.
Baca juga: Bermotif Dendam, Mahasiswi Fakultas Hukum Dibacok saat Akan Jalani Sidang Skripsi di Kampus
"Para pelaku tentunya juga memanfaatkan saat-saat atau momen yang kira-kira tidak ada petugas ataupun tidak ada masyarakat yang ada di sekitar," pungkas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.(Ang)
Editor : Redaksi