JAKARTA (Realita) - Pakar telematika Roy Suryo hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026) untuk memberikan dukungan terhadap rekannya, Dokter Tifa.
Adapun Dokter Tifa menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Mundur dari Polemik Ijazah Jokowi, Tifa Tak Mau Disebut Pengecut
Menurut Roy Suryo, ada ketimpangan dalam konstruksi hukum yang disusun jaksa, di mana aktor-aktor lain yang dianggap terlibat justru melenggang bebas.
Secara spesifik, Roy mempertanyakan hilangnya nama politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi dari berkas dakwaan.
Baca juga: Hakim: Dakwaan Jaksa pada dr.Tifa Gugur, Sidang Perkara Dihentikan
Padahal, menurut analisisnya, unggahan Dian Sandi merupakan hulu atau pemantik awal dari seluruh rangkaian analisis medis yang dikeluarkan oleh Dokter Tifa di media sosial.
"Tidak ada nama Dian Sandi yang saya dengar tadi. Padahal jelas betul, analisis dr Tifa itu dihasilkan dari analisis dia terhadap unggahan Dian Sandi," ucap Roy.ra
Baca juga: Menang, Roy Suryo segera Praperadilan 'Pasal Selundupan'
Editor : Redaksi