SOLO - Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memasang sejumlah baliho ucapan ulang tahun Presiden ke-7 Joko Widodo, berbuntut panjang.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang melaporkan Wali Kota Solo Respati Ardi atas tudingan dugaan korupsi ke Kejaksaan Negeri Solo, hari ini, Jumat (3/7/2026).
LBH Mega Bintang merupakan organisasi nirlaba yang memberikan bantuan hukum dan advokasi cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu.
Kantor utamanya berlokasi di Jalan Kartopuran No. 241A, Jayengan, Serengan, Kota Solo.
“Kami sudah menyampaikan ke kejaksaan adanya dugaan korupsi yang dilakukan Wali Kota terkait pemasangan baliho ucapan ulang tahun mantan Presiden Jokowi,” kata Sekretaris Operasional LBH Mega Bintang, Muhammad Arnas, Juma (
Arnas dalam kesempatannya juga menyoroti soal ada indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pemasangan baliho ucapan ultah Jokowi.
Meski pihak Respati sudah mengakui menggunakan uang pribadi, tapi dalam baliho mengatasnamakan Pemkot Solo.
Oleh karenanya, Arnas mendesak Kejari menindaklanjuti laporan ini.
Di wawancara terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Solo, Widhiarso Dwi Nugroho berjanji akan mempelajari laporan LBH Mega Bintang.
"Laporan segera kita laporkan pimpinan untuk ditindaklanjuti. Langkah-langkah kita ya mencari informasi keterangan dan sebagainya. Kita coba ke pimpinan," katanya.
Widhiarso meminta publik bersabar dan memberikan waktu Kejari Solo untuk bekerja.
“Jenis laporan dugaan penyalahgunaan wewenang mengenai pemasangan baliho yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Surakarta. Hasilnya menunggu," tandasnya.
Sementara itu, Respati Ardi mengaku bersalah atas pemasangan baliho ultah Jokowi pada 21 Juni 2026 lalu.
Setelah 5 hari terpampang di reklame milik Pemkot Solo, baliho yang berada di 7 titik tersebut dicopot.
Respati Ardi mengungkap, pemasangan baliho karena Jokowi dinilai sudah berjasa bagi Kota Solo.ham
Editor : Redaksi