JAKARTA (Realita)- Tim hukum Roy Suryo memberikan klarifikasi terkait potongan video penggeledahan yang beredar di media sosial dan dianggap tidak menunjukkan kengerian seperti yang diceritakan kliennya.
Pihak kuasa hukum meluruskan video yang memperlihatkan detik-detik krusial saat penyidik merangsek masuk ke kamar Roy Suryo memang sengaja tidak disebarluaskan atas instruksi Majelis Hakim.
Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji, menegaskan video yang selama ini diklaim Roy Suryo menyerupai suasana malam 30 September 1965 tersebut benar-benar ada dan telah diputar di persidangan.
"Perlu saya klarifikasi bahwa potongan video yang beredar di media sosial, termasuk juga media-media mainstream, itu hanya cuplikan saja," ujar Abdul Gofur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan, publik tidak bisa melihat keseluruhan isi video tersebut karena adanya batasan hukum yang ditetapkan oleh hakim tunggal Praperadilan selama proses sidang.
"Arahan dari hakim Praperadilan adalah terkait dengan video-video krusial, di menit-menit dan detik-detik yang krusial, terutama ketika penyidik masuk di dalam kamar, itu tidak boleh disebarluaskan," ungkapnya.
Baca juga: Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum
Menurut Abdul Gofur, pelarangan publikasi bagian video tersebut bertujuan untuk mencegah timbulnya opini negatif atau tuduhan yang tidak berdasar.
"Takutnya ada fitnah, dan itu ada larangan dari hakim Praperadilan. Sehingga publik memang tidak bisa melihat peristiwa yang oleh Mas Roy dikatakan seperti gambaran pada malam 30 September 1965," tegasnya lagi.
Lebih lanjut, ia menyebut hakim juga memberikan peringatan khusus kepada awak media agar tidak menayangkan momen yang dianggap sangat privat tersebut.
Baca juga: Tidak Ditahan, Roy Suryo dan dr.Tifa : Kami Akan Terus Berjuang dan Tegakkan Kebenaran!
"Bahkan hakim juga mengingatkan kepada media-media mainstream terhadap video detik-detik yang kata Mas Roy menggambarkan peristiwa seperti malam G30S PKI itu memang akhirnya kan tidak terpublikasi," kata Abdul Gofur.
Keputusan hakim untuk membatasi akses publik terhadap "video kamar" tersebut didasari pada pertimbangan privasi.
"Kenapa hakim melarang itu? Supaya demi menjaga privasi, kemudian juga supaya tidak terjadi kegaduhan ya, dan tidak boleh lagi ada fitnah-fitnah. Tetapi fakta itu ada," pungkasnya.tri
Editor : Redaksi