SURABAYA (Realita) – Sidang perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp5 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memasuki tahap eksepsi. Dua terdakwa, Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk, meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai cacat formil dan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Sidang yang digelar Senin (6/7/2026) dipimpin Ketua Majelis Hakim Pujiono dengan anggota Edi Saputra Pelawi dan M. Yusuf.
Baca juga: Penggugat Kembali Tidak Hadir, Senator DPD RI Lia Istifhama Pertanyakan Keseriusan Gugatan
Dalam persidangan, tim penasihat hukum Agustin Widyawati yang dipimpin Arief Budi Nugroho menilai surat dakwaan JPU Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Menurut Arief, jaksa menggabungkan sejumlah peristiwa dan lokasi berbeda ke dalam satu tindak pidana tanpa menguraikan secara jelas perbuatan yang diduga dilakukan terdakwa. Selain itu, unsur dugaan penipuan disebut hanya mengutip rumusan undang-undang tanpa menjelaskan secara konkret bentuk kebohongan yang dituduhkan kepada kliennya.
"Kami juga melihat uraian mengenai keterlibatan Agustin sebelum 19 Februari 2019 tidak dijelaskan, namun seluruh rangkaian perbuatan dan kerugian justru dibebankan kepadanya," ujar Arief di hadapan majelis hakim.
Penasihat hukum juga mempersoalkan dakwaan subsidair penggelapan yang dinilai identik dengan dakwaan penipuan, padahal kedua tindak pidana tersebut memiliki unsur yang berbeda. Selain itu, mereka menilai terdapat pertentangan antara uraian fakta dan unsur kerugian yang didakwakan.
Tak hanya itu, tim penasihat hukum Agustin berpendapat penuntutan dilakukan secara prematur. Alasannya, berdasarkan surat dakwaan sendiri, tagihan atas dana yang sama telah diajukan melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), sehingga dinilai berpotensi menimbulkan klaim ganda.
Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima, menghentikan pemeriksaan perkara terhadap Agustin, membebaskannya dari tahanan, serta memulihkan hak, harkat, dan martabatnya.
Usai sidang, Arief menegaskan kliennya membantah seluruh tuduhan penipuan investasi. Menurutnya, fakta-fakta yang berkembang di ruang publik belum menggambarkan keseluruhan peristiwa.
"Agustin Widyawati membantah tuduhan tersebut. Masih ada fakta-fakta penting yang akan kami sampaikan dalam agenda pembuktian di persidangan," katanya.
Ia juga menyatakan berbagai komunikasi dan dokumen yang dimiliki menunjukkan seluruh pihak telah mengetahui mekanisme, karakteristik, dan risiko produk investasi tersebut.
"Kami mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Arief.
Baca juga: Aniaya Pengunjung Black Owl, Calvin Milano Wijaya Divonis 3 Bulan Penjara
Menurutnya, Agustin akan tetap kooperatif dan menghormati seluruh proses persidangan dengan menghadirkan bukti-bukti pada tahap pembuktian.
Sementara itu, terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk melalui tim kuasa hukum Basuki Rakhmad & Associates juga mengajukan eksepsi. Dalam keberatannya, mereka menyatakan Agustin dan Ranto hanya berstatus marketing freelance PT OSO Sekuritas Indonesia, sehingga tidak memiliki kewenangan mengelola dana investor maupun menikmati hasil investasi.
"Kami tidak pernah menerima, menguasai ataupun menikmati dana pokok investasi. Seluruh dana masuk ke rekening korporasi, bukan ke rekening pribadi kami," demikian salah satu pokok eksepsi yang dibacakan di persidangan.
Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/268/III/RES.1.11/2020/JATIM/RESTABES SBY tertanggal 13 Maret 2020 yang diajukan Salim Himawan Saputra terkait investasi REPO saham senilai sekitar Rp5 miliar.
Dalam laporan tersebut, sejumlah pihak turut dilaporkan, termasuk direksi perusahaan penerbit investasi, direksi PT OSO Sekuritas Indonesia, serta para marketing freelance. Penyidikan sempat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada November 2020 karena dinilai belum cukup bukti. Namun, perkara kemudian dibuka kembali hingga pada 2026 Agustin dan Ranto ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus terdakwa.
Dalam eksepsinya, kedua terdakwa menilai pokok persoalan merupakan kegagalan korporasi memenuhi kewajiban pembayaran kepada investor setelah PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata menjalani proses PKPU, bukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Baca juga: Usai Pesta Miras, Kristianto Kurniawan Tabrak Penjual Soto di HR Muhammad Divonis 8 Bulan Penjara
Mereka juga mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil selama proses hukum berlangsung, mulai dari biaya pendampingan hukum, hilangnya kesempatan usaha, tekanan psikologis, hingga rusaknya nama baik.
Karena itu, mereka meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU cacat hukum serta menegaskan bahwa tanggung jawab atas gagal bayar investasi berada pada korporasi dan pelaksanaan putusan homologasi PKPU, bukan pada marketing freelance.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Pujiono juga menyampaikan bahwa permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Agustin Widyawati belum dapat dikabulkan.
"Setelah kami bertiga berunding, kami belum bisa mengabulkan permintaan tersebut. Nanti akan kami pertimbangkan selanjutnya," ujar Pujiono.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi para terdakwa sebelum majelis hakim memutus apakah keberatan tersebut diterima atau pemeriksaan perkara dilanjutkan ke pokok perkara.yudhi
Editor : Redaksi