Menang, Roy Suryo segera Praperadilan 'Pasal Selundupan'

realita.co
Refli Harun diwawancarai wartawan, Selasa (7/7/2026). Foto: Ang

JAKARTA (Realita)- Penasihat hukum Roy Suryo, Refli Harun, menyambut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan kliennya terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Menurut Refli, putusan tersebut menjadi bentuk pemulihan harkat dan martabat Roy Suryo setelah hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.

Baca juga: Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan oleh Polisi Dinyatakan Tak Sah

Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan terdapat cacat formil dalam tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo. Selain itu, hakim mempertimbangkan sikap Roy yang selama proses hukum berlangsung dinilai kooperatif dan mematuhi kewajiban wajib lapor. 

Meski memenangkan sebagian gugatan praperadilan, Refli menegaskan langkah hukum belum berakhir. Ia mengungkapkan pihaknya akan kembali mengajukan praperadilan baru yang akan berfokus pada pengujian pasal-pasal yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Ia secara khusus menyoroti Pasal 32 ayat (1) Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menurut tim penasihat hukum tidak memiliki dasar fakta dan alat bukti yang memadai. Refli bahkan menyebut ketentuan tersebut sebagai “pasal selundupan” yang menurutnya digunakan untuk memperkuat posisi tawar penyidik.

Baca juga: Hakim Melarang Publikasi Detik-detik Penyidik Masuk Kamar Roy Suryo

“Kita akan mengajukan Pasal 32 ayat (1) yang kami anggap itu adalah pasal selundupan, hanya untuk bagaimana bargaining power penyidik bisa menahan suatu waktu baik Mas Roy maupun Dr. Tifa,” ujarnya (7/7).

Menurutnya, pasal itu tidak didukung fakta dan peristiwa yang sesungguhnya serta tidak disertai minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana disyaratkan hukum acara pidana.

Baca juga: Hadiri Sidang Dokter Tifa, Roy Suryo Pertanyakan Hilangnya Nama Politisi PSI Dian Sandi Dalam Dakwaan

Refli membantah anggapan bahwa Roy Suryo sengaja mengulur waktu. Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan hak hukum yang dijamin dalam sistem peradilan pidana.

Refli menambahkan, apabila Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 yang dipersoalkan dapat dibatalkan melalui praperadilan, maka perkara yang dihadapi Roy Suryo hanya akan menyisakan pasal-pasal dengan ancaman yang lebih ringan.hy

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru