Pemilik PT AJ Resmi Jadi Tersangka Kasus BBM Bersubsidi di Jember, Bareskrim Dalami Dugaan Keterlibatan SPBU

realita.co
Thamrin usai mendatangi Dittipidter Bareskrim Polri untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penyidikan, Rabu (8/7/2026).

JEMBER (Realita)- Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Jember memasuki fase yang lebih serius. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan ADW, pemilik PT AJ, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi yang sebelumnya terungkap di sebuah gudang di Kecamatan Ajung.

Perkembangan terbaru tersebut disampaikan praktisi hukum Thamrin usai mendatangi Dittipidter Bareskrim Polri untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penyidikan, Rabu (8/7/2026).

Baca juga: Pertamina Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green 95 per 10 Juni 2026, Harga BBM Subsidi Tetap

Menurut Thamrin, penyidik memastikan proses hukum tidak berhenti pada pengungkapan gudang penimbunan semata. Hingga kini, ADW telah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan oleh Bareskrim Polri, dan penitipan penahanannya dilakukan di Polres Jember. Berkas perkara juga disebut telah memasuki tahap akhir sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

"Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menyampaikan bahwa perkara tersebut tetap berjalan. Sampai hari ini sudah ada satu orang tersangka atas nama ADW selaku pemilik gudang. Yang bersangkutan sekarang menjadi tahanan Bareskrim dan dititipkan di Polres Jember. Dalam waktu dekat kabarnya akan segera dilimpahkan kepada penuntut umum," kata Thamrin.

Meski telah menetapkan satu tersangka, penyidikan belum berhenti. Bareskrim Polri masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati atau terlibat dalam dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Thamrin mengungkapkan, salah satu fokus pengembangan penyidikan mengarah pada sejumlah SPBU yang diduga memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan jaringan pelaku. Ia menegaskan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memastikan sejauh mana keterlibatan pihak-pihak tersebut.

Baca juga: Viral, Barcode Pertamina Diduga Disalahgunakan di Ponorogo

"Terkait pengembangan perkaranya, tadi juga disampaikan bahwa akan dilakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lain, termasuk SPBU-SPBU yang diduga menjadi atau terafiliasi dengan pelaku. Jadi sabar saja, kita ikuti penanganan yang dilakukan Bareskrim Polri," ujarnya.

Menurutnya, langkah Bareskrim menunjukkan komitmen untuk membongkar rantai penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga ke aktor yang diduga berada di balik jaringan distribusi ilegal, bukan hanya berhenti pada pelaku lapangan.

Dalam kesempatan yang sama, Thamrin juga meminta Bareskrim Polri memberikan supervisi terhadap penanganan perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi lainnya di Jember. Pasalnya, dalam perkara berbeda tersebut hingga kini penyidik baru menetapkan seorang sopir sebagai tersangka.

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Bogor Hadiri Pengungkapan Modus Kecurangan di SPBU Pertamina Sukaraja

Ia menilai pengungkapan kasus semestinya tidak berhenti pada pelaku operasional, melainkan harus menelusuri pihak yang diduga mengendalikan atau memperoleh keuntungan dari praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Kami juga menanyakan penanganan perkara lain yang terjadi di Jember yang sampai saat ini baru ada satu orang tersangka, hanya seorang sopir. Kami meminta perhatian Bareskrim supaya dilakukan supervisi terhadap penanganan perkara oleh Polres Jember," tegas Thamrin.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru