Dewan Pers Sebut Modul UKW Siber RRI Penuhi Standar, Sudah Sertifikasi 960 Wartawan dan Penyiar

realita.co
Penyerahan SK Lisensi oleh Anggota Dewan Pers Maha Eka Swasta kepada Direktur Utama LPP RRI Hendrasmo di Kantor Pusat RRI, Jakarta./dok.RRI

JAKARTA (Realita)- Dewan Pers secara resmi memberikan mandat kepada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Siber. Kepercayaan itu menandai langkah baru RRI dalam memperkuat kompetensi wartawan sekaligus mendukung ekosistem pers nasional yang semakin profesional.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) lisensi dilakukan Anggota Dewan Pers, Maha Eka Swasta, kepada Direktur Utama LPP RRI, Hendrasmo, di Kantor Pusat RRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026).

Baca juga: Forum Pemred SMSI Jatim Kecam Permintaan Penghapusan Berita Korupsi Putu Harry Sasmita

Dengan lisensi tersebut, RRI kini resmi menjadi salah satu lembaga yang diberi kewenangan Dewan Pers untuk menyelenggarakan UKW Siber di berbagai daerah di Indonesia. Kehadiran RRI diharapkan memperluas akses wartawan terhadap sertifikasi kompetensi yang sesuai dengan tantangan dunia jurnalistik digital.

Anggota Dewan Pers, Maha Eka Swasta, menjelaskan lisensi diberikan setelah RRI berhasil menyusun modul UKW Siber yang telah memenuhi standar Dewan Pers. Modul tersebut bahkan dapat dimanfaatkan oleh lembaga penguji lain dalam pelaksanaan uji kompetensi.

“Pengesahan lisensi ini memiliki arti penting bagi LPP RRI dan bagi penguatan ekosistem pers nasional,” ujar Maha Eka di Kantor RRI Jakarta.

Menurutnya, hadirnya RRI sebagai penyelenggara UKW Siber akan memperkuat upaya peningkatan kualitas wartawan Indonesia di tengah perkembangan media digital yang berlangsung sangat cepat.

Direktur Utama LPP RRI, Hendrasmo sangat menyambut baik kepercayaan yang diberikan Dewan Pers. Ia menegaskan peningkatan kompetensi sumber daya manusia tetap menjadi prioritas utama, meski RRI masih menghadapi keterbatasan anggaran.

“Walaupun anggaran kami terbatas, ada nilai yang terus kami perjuangkan, di antaranya membangun human capital kami,” terang Hendrasmo.

Baca juga: HPN 2026 di Banten, Dewan Pers Akan Gelar Sosialisasi Pendataan Media Massa 

Hingga kini, RRI bersama Dewan Pers telah menyelenggarakan sertifikasi kompetensi bagi sekitar 960 wartawan dan penyiar. Jumlah tersebut mencapai lebih dari separuh total wartawan dan penyiar yang dimiliki RRI.

Sebagai satu-satunya lembaga yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi wartawan radio di Indonesia, RRI terus memperkuat transformasinya menjadi media penyiaran multiplatform tanpa meninggalkan kekuatan utamanya sebagai radio publik.

 

Transformasi tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Berdasarkan survei AC Nielsen 2024, RRI menguasai 46 persen pangsa pendengar radio nasional, menjadikannya sebagai stasiun radio dengan jumlah pendengar terbesar di Indonesia.

Baca juga: Dewan Pers Tegaskan Berita yang Telah Tayang Tidak Bisa Di-Take Down

Capaian itu menunjukkan bahwa di tengah derasnya arus digitalisasi media, RRI tetap menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat sekaligus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi melalui penguatan platform digital.

Atas keberhasilan transformasi tersebut, Komisi VII DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada awal Juni 2026 lalu, pihaknya turut memberikan apresiasi kepada RRI. 

"Pengakuan itu menjadi bukti bahwa transformasi digital yang dijalankan RRI tidak hanya memperluas jangkauan layanan publik, tetapi juga memperkuat kualitas jurnalisme dan daya saing media penyiaran nasional," ungkap Anggota Komisi VII DPR RI. (beb)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru