Kepala Cabang Bank Plat Merah di Jember, Jadi Tersangka KUR Fiktif Rp12,59 Miliar, 900 Petani Dicatut

Reporter : Redaksi
Tersangka mengenakan rompi tahanan saat dibelakang ke gedung Kejati Jatim, Rabu (7/7/2026). Foto: Yudik

 

SURABAYA (Realita)– Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021-2023. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12,59 miliar.

Baca juga: Korkab BSPS Sumenep Dituntut 7 Tahun Penjara, Jaksa Bebankan Uang Pengganti Rp3,95 Miliar

Tiga tersangka tersebut adalah AM selaku collection agent CV Jawara Tani, IIS sebagai collection agent CV Idris Afnan Jaya, serta MFH yang menjabat sebagai Pemimpin BNI Cabang Jember pada periode 2021-2023.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Gede Punia mengatakan dua tersangka, yakni AM dan IIS, ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 hingga 27 Juli 2026.

Adapun MFH tidak dilakukan penahanan karena saat ini sedang menjalani pidana dalam perkara lain di Lembaga Pemasyarakatan Jember.

Menurut Gede, penyidikan mengungkap adanya dugaan pencatutan identitas ratusan warga untuk dijadikan debitur KUR Mikro tanpa memenuhi syarat penerima program tersebut. Secara keseluruhan, jumlah debitur yang ditelusuri dalam perkara ini mencapai sekitar 900 orang yang sebagian besar dicatut sebagai petani penerima KUR.

"Kalau total petaninya sekitar 900-an petani," kata Gede di Kantor Kejati Jawa Timur, Surabaya, Rabu malam, 8 Juli 2026.

Kejati menduga identitas warga diperoleh para collection agent dengan modus pendataan untuk memperoleh bantuan sosial. Warga yang bersedia meminjamkan identitasnya dijanjikan imbalan antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per orang.

"Disampaikan bahwa ini akan menerima bantuan sosial. Kemudian akan diberikan imbalan sekitar Rp200 ribu sampai Rp250 ribu per orang," ujar Gede.

Setelah identitas terkumpul, data tersebut digunakan untuk mengajukan kredit KUR Mikro di BNI Cabang Jember. Namun para pemilik identitas diduga tidak mengetahui proses pencairan kredit yang menggunakan nama mereka.

Baca juga: Eksepsi Dugaan Penipuan Investasi Rp5 Miliar, Terdakwa Sebut Dakwaan Kabur dan Minta Dibebaskan

Penyidik menemukan buku tabungan dan kartu ATM para debitur dikuasai oleh para collection agent setelah kredit dicairkan. Selanjutnya seluruh dana ditarik menggunakan nomor PIN yang dibuat seragam untuk seluruh rekening.

Kejati juga menduga praktik tersebut berlangsung dengan sepengetahuan MFH selaku pimpinan cabang saat itu. Bahkan, menurut penyidik, MFH memerintahkan bawahannya tetap memproses pengajuan kredit meskipun persyaratan administrasi tidak memenuhi ketentuan perbankan.

"AO diperintahkan oleh MFH untuk proses saja agar yang diajukan segera bisa dicairkan tanpa memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan," kata Gede.

Selain dugaan penyalahgunaan kewenangan, MFH juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp105 juta dari dua collection agent tersebut. Uang itu diduga merupakan imbalan atas kelancaran pencairan kredit yang belakangan bermasalah.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai kredit macet dalam jumlah besar pada program KUR di BNI Cabang Jember. Akibat kredit bermasalah tersebut, dana program pemerintah yang seharusnya dapat bergulir kepada pelaku usaha produktif tidak lagi dapat disalurkan.

Baca juga: Penggugat Kembali Tidak Hadir, Senator DPD RI Lia Istifhama Pertanyakan Keseriusan Gugatan

"Akibat praktik curang ini kredit menjadi macet sehingga dana ini tidak bisa bergulir lagi," ujar Gede.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, kerugian negara dalam perkara yang melibatkan tiga tersangka tersebut mencapai Rp12,59 miliar.

Angka itu merupakan bagian dari total kredit bermasalah dalam penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember selama 2021-2023 yang nilainya mencapai Rp41,48 miliar.

Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru