Korkab BSPS Sumenep Dituntut 7 Tahun Penjara, Jaksa Bebankan Uang Pengganti Rp3,95 Miliar

Reporter : Redaksi
Para terdakwa saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (6/7/2026).

SURABAYA (Realita)– Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sumenep menuntut Koordinator Kabupaten (Korkab) Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun 2024, Risky Pratama, dengan pidana penjara selama tujuh tahun dalam perkara dugaan korupsi pemotongan dana bantuan bedah rumah.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (6/7/2026).

Baca juga: Kepala Cabang BNI Jember Jadi Tersangka KUR Fiktif Rp12,59 Miliar, 900 Petani Dicatut

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Risky membayar denda Rp200 juta subsider 140 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp3.952.201.800.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Risky Pratama selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di persidangan.

JPU menyatakan Risky terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara dugaan pemotongan dana BSPS yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima bantuan di Kabupaten Sumenep.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara.

"Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan," kata jaksa.

Dalam perkara yang sama, JPU juga membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya, yakni Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, Heri Wahyudi, dan Noer Lisal Anbiyah.

Jaksa menilai keempatnya turut berperan bersama-sama dengan Risky Pratama dalam praktik pemotongan dana bantuan BSPS Tahun 2024.

Untuk terdakwa Amin Arif Santoso, jaksa menuntut pidana penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,289 miliar setelah dikurangi penitipan uang Rp50 juta kepada Kejari Sumenep.

Baca juga: Eksepsi Dugaan Penipuan Investasi Rp5 Miliar, Terdakwa Sebut Dakwaan Kabur dan Minta Dibebaskan

"Bila uang pengganti tidak dibayar dan harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," ujar JPU.

Sementara itu, terdakwa Wildanun Mukhalladun juga dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia turut dibebani pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,459 miliar.

"Apabila uang pengganti tidak dapat dipenuhi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata jaksa.

Terdakwa Heri Wahyudi menerima tuntutan serupa berupa empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Selain itu, Heri dituntut membayar uang pengganti Rp2,909 miliar setelah dikurangi penitipan uang sebesar Rp50 juta.

"Jika tidak dibayarkan dan harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar JPU.

Baca juga: Penggugat Kembali Tidak Hadir, Senator DPD RI Lia Istifhama Pertanyakan Keseriusan Gugatan

Dari lima terdakwa dalam perkara ini, Noer Lisal Anbiyah menjadi terdakwa dengan tuntutan paling ringan.

Jaksa menuntut Noer Lisal dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta subsider 20 hari kurungan.

Selain itu, Noer Lisal diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta. Namun, JPU menyebut uang tunai Rp325 juta yang telah disita dalam perkara tersebut akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

"Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp325 juta dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terdakwa Noer Lisal Anbiyah," ujar jaksa.

Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru