MADIUN (Realita) – Nilai komitmen fee dari sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan modus corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi yang menjerat terdakwa Maidi. Fakta tersebut mencuat saat persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (9/7/2026).
Dalam persidangan, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas PUPR Kota Madiun, Dwi Setyo Nugroho atau Inug, menjelaskan bahwa setiap proyek pengadaan langsung (PL) dikenai komitmen fee sebesar 10 persen. Sementara untuk proyek yang dilelang atau melalui mekanisme tender, besaran komitmen fee ditetapkan sebesar 4 persen.
Keterangan tersebut disampaikan Dwi saat menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai mekanisme penarikan komitmen fee di lingkungan Dinas PUPR.
"Kami waktu itu dikumpulkan Pak Kadis. Beliau menyampaikan mendapat perintah dari Pak Wali untuk mengingatkan para pemborong mengenai komitmen fee bagi kontraktor yang memperoleh pekerjaan di lingkungan Pemkot, khususnya di Dinas PUPR," jelas Dwi di hadapan majelis hakim.
Menurut Dwi, dana yang terkumpul dari komitmen fee tersebut dijadikan sebagai dana taktis. Uang itu, kata dia, dibawa oleh masing-masing kepala bidang dan digunakan untuk kebutuhan operasional dinas maupun berbagai keperluan yang berkaitan dengan terdakwa Maidi.
Baca juga: JPU Soroti Dana CSR TPA Winongo: Uang Terkumpul, LPJ Tak Ada
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa penggunaan dana tersebut antara lain untuk membantu pembangunan Pondok Abi Bahrun Madinatul Jannah, pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan yang diduga milik terdakwa, hingga pembayaran bahan bakar minyak (BBM) alat berat yang digunakan dalam proyek penimbunan TPA Winongo melalui Perumdam Aneka Usaha.
Keterangan senada juga disampaikan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Madiun, Agus Tri Sukamto. Ia membenarkan adanya pengumpulan komitmen fee yang digunakan sebagai dana taktis.
Agus menyebut, selain untuk kebutuhan operasional dan sejumlah keperluan yang berkaitan dengan Maidi, dana tersebut juga digunakan untuk memperbaiki pagar rumah putra terdakwa serta mengecat bagian luar maupun dalam Pondok Abi Bahrun Madinatul Jannah menjelang kegiatan atau saat menerima tamu.
Baca juga: Tiga Kali Sidang, JPU Nilai Dugaan Korupsi Berkedok CSR TPA Winongo Mulai Terungkap
"Dana taktis itu juga digunakan untuk perbaikan pagar rumah putra beliau. Kami juga melakukan pengecatan dinding Pondok Abi Bahrun Madinatul Jannah ketika akan ada acara maupun menerima tamu," ungkap Agus di persidangan.
Dalam sidang tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi, yakni Dwi Setyo Nugroho (Inug), Agus Tri Sukamto, Guntur Yan Putranto, Alysha, Suwarno selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, serta Soeko Dwi Handiarto yang menjabat Sekretaris Daerah Kota Madiun. Yw
Editor : Redaksi