Mencederai UU Pers dan KUHP, Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Kedungpring Lamongan Masuk Ranah Hukum

realita.co
Korban menunjukkan bukti laporanya di polres Lamongan. Foto: Yusuf

LAMONGAN – Seorang jurnalis berinisial JP melaporkan dugaan tindak pengeroyokan dan ancaman kekerasan yang dialaminya ke Polres Lamongan.

Peristiwa tersebut terjadi saat ia bersama rekannya, ND, melakukan penelusuran terkait dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di wilayah Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.

Baca juga: TNI AL, Satpol PP Brondong, Pemdes Sedayulawas, RN dan DLH Lamongan Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Bau Limbah Pabrik

Laporan tersebut telah diterima Polres Lamongan sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/296/VII/2026/SPKT tertanggal 9 Juli 2026. Berdasarkan laporan, kejadian berlangsung pada Minggu, 5 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Desa Sumengko, Kecamatan Kedungpring.

Menurut keterangan korban, saat hendak memutar balik kendaraan karena kondisi jalan yang sempit, mobil yang mereka tumpangi dihadang oleh sebuah sepeda motor Honda PCX berwarna merah marun. Tak lama kemudian, sekitar delapan orang yang belum diketahui identitasnya datang dan mengepung kendaraan mereka.

JP mengaku telah menunjukkan kartu identitas pers kepada para pelaku. Namun, identitas tersebut tidak dihiraukan. Para terduga pelaku kemudian membuka paksa pintu mobil, menarik kedua korban keluar, lalu diduga melakukan pengeroyokan dengan cara memukul dan menendang secara bersama-sama.

Salah seorang pelaku juga diduga mengacungkan senjata tajam jenis celurit sambil mengancam korban.

"Kalau kamu balik lagi ke sini tak bacok. Kalau tidak terima, besok ajak teman-temanmu datang ke sini," ujar JP menirukan ucapan pelaku dalam laporannya.

Baca juga: Dana Operasional MBG Belum Cair, Puluhan Ribu Siswa di Lamongan Bawa Bekal dari Rumah

Tidak hanya itu, para pelaku juga diduga memasukkan rumput kering ke dalam kabin mobil korban sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.

Akibat kejadian tersebut, JP dan ND mengalami sejumlah luka, di antaranya memar, benjol, serta nyeri pada bagian kepala, lengan, dan badan.

Kedua korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Lamongan dan meminta agar kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Warga Sedayu Lawas Keluhkan Bau Limbah Pabrik Pengolahan Ikan yang Diduga Dibuang ke Muara Laut

Korban menduga aksi kekerasan tersebut berkaitan dengan aktivitas jurnalistik yang tengah mereka lakukan, yakni menelusuri dugaan penimbunan solar bersubsidi yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas para terduga pelaku serta mendalami motif di balik dugaan pengeroyokan dan ancaman tersebut.

Reporter: M.Yusuf AL Ghoni

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru