SURABAYA (Realita)– Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021-2023. Tersangka baru tersebut berinisial HN, Direktur PT NIRAM yang berperan sebagai Collection Agent (CA) dalam penyaluran kredit.
Asisten Intelijen Kejati Jawa Timur Pri Wijeksono mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 9 Juli 2026, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-716/M.5/Fd.2/07/2026.
Baca juga: Modus Korupsi BSPS Sumenep, Penerima Bantuan Diminta Bayar Rp 3 Juta
"HN berperan sebagai Collection Agent PT NIRAM dalam penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember," kata Pri dalam keterangannya, Kamis, 9 Juli 2026.
Menurut penyidik, penyaluran KUR Mikro di BNI Cabang Jember dilakukan melalui pola channeling dengan melibatkan Collection Agent yang bertugas merekomendasikan calon debitur, mengumpulkan dokumen persyaratan, hingga membantu proses pelunasan kredit petani.
Dalam penyidikan, HN diduga bekerja sama dengan mantan Pemimpin Cabang BNI Jember berinisial MFH yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. HN disebut menandatangani kerja sama penyaluran KUR untuk 65 debitur meskipun diduga mengetahui sebagian penerima kredit bukan petani maupun pelaku usaha produktif yang memenuhi syarat sebagai penerima KUR.
Kejati Jatim mengungkap adanya sejumlah penyimpangan dalam proses penyaluran kredit tersebut. MFH diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang dari sejumlah Collection Agent dengan total mencapai Rp 105 juta.
Selain itu, sejumlah calon debitur yang direkomendasikan oleh Collection Agent, termasuk PT NIRAM, disebut tidak memenuhi syarat penerima KUR karena tidak memiliki usaha produktif maupun aktivitas pertanian yang layak memperoleh fasilitas pembiayaan tersebut.
Penyidik juga menemukan dugaan praktik penggunaan identitas masyarakat untuk pengajuan kredit. HN diduga memerintahkan karyawannya mencari warga yang bersedia meminjamkan dokumen kependudukan seperti KTP, kartu keluarga, hingga akta nikah dengan imbalan antara Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu.
Baca juga: Korkab BSPS Sumenep Dituntut 7 Tahun Penjara, Jaksa Bebankan Uang Pengganti Rp3,95 Miliar
Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk pengajuan kredit dengan dalih memperoleh bantuan sosial.
Menurut penyidik, praktik tersebut diduga diketahui oleh MFH. Dana KUR yang dicairkan diduga digunakan untuk menutup kredit bermasalah pada tahun sebelumnya sehingga rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) tetap terjaga.
Penyidik juga menduga proses verifikasi dokumen kredit tidak dilakukan sesuai prosedur. Account Officer (AO), penyelia, hingga Branch Business Manager disebut mendapat arahan untuk mempercepat pencairan kredit meskipun persyaratan debitur belum terpenuhi.
Dalam pelaksanaannya, dana KUR yang semestinya diterima debitur diduga justru dikuasai HN. Setelah penandatanganan perjanjian kredit, buku tabungan dan kartu ATM debitur disebut diambil alih oleh Collection Agent, kemudian dana digunakan untuk menutup tunggakan kredit lama dan kepentingan lainnya.
Akibat perbuatannya bersama dua tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan, HN diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16,62 miliar.
Pri mengatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember melalui Collection Agent selama periode 2021-2023 mencapai Rp 41,48 miliar.
Atas perbuatannya, HN dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik Kejati Jawa Timur juga menahan HN selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.yudhi
Editor : Redaksi