JAKARTA (Realita)- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meluruskan pemberitaan yang mengaitkan PWI Kabupaten Bogor dengan persoalan dualisme kepengurusan dan laporan terkait dana hibah Rp500 juta ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, menegaskan bahwa dualisme di tubuh PWI telah berakhir melalui Kongres Persatuan PWI pada 30 Agustus 2025.
Baca juga: PWI Pusat Buka Reaktivasi Keanggotaan Hingga 31 Desember 2026, Ini Syarat dan Aturannya
“Perlu kami luruskan, dualisme PWI telah berakhir melalui Kongres Persatuan pada 30 Agustus 2025. Karena itu, tidak tepat apabila kondisi PWI saat ini masih digambarkan seolah- olah berada dalam dualisme,” kata Anrico di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Ia menegaskan, dalam struktur organisasi PWI saat ini, Dedi Firdaus merupakan Ketua PWI Kabupaten Bogor yang sah.
Terkait pemberitaan mengenai dana hibah Rp500 juta dan sejumlah pernyataan yang dikaitkan dengan pengurus PWI Kabupaten Bogor, PWI Pusat akan meminta klarifikasi kepada PWI Jawa Barat dan PWI Kabupaten Bogor.
“PWI Pusat akan meminta klarifikasi secara utuh kepada PWI Jawa Barat dan PWI Kabupaten Bogor. Kami perlu mengetahui kronologi dan fakta yang sebenarnya sebelum menentukan sikap atau langkah lebih lanjut,” ujar Anrico.
Menurutnya, apabila benar terdapat laporan terkait dana hibah tersebut, keberadaan laporan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti telah terjadi tindak pidana.
“Setiap warga negara berhak menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum dan PWI menghormati itu. Namun, laporan bukan vonis. Semua harus diuji berdasarkan fakta, dokumen, dan proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Baca juga: APFI 2026 Digelar di Kabupaten Bogor, Ketua PWI Berikan Apresiasi
Anrico mengatakan, persoalan hibah tahun 2025 harus dilihat berdasarkan dokumen dan keadaan pada saat itu, mulai dari pihak yang tercatat sebagai penerima, dasar pemberian hibah, mekanisme pencairan, penggunaan dana, hingga pertanggung jawabannya.
“Adanya konflik atau perbedaan klaim kepengurusan pada suatu periode tidak otomatis menjadikan suatu hibah ilegal atau merupakan tindak pidana. Harus dilihat fakta dan dokumennya,” katanya.
PWI Pusat juga mencermati pemberitaan mengenai pernyataan terkait wartawan yang belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Menurut Anrico, konteks pernyataan tersebut akan dimintakan klarifikasi kepada PWI Jawa Barat dan PWI Kabupaten Bogor.
Secara prinsip, PWI terus mendorong peningkatan kompetensi dan profesionalisme wartawan melalui UKW. Namun, belum mengikuti UKW tidak dengan sendirinya merupakan tindak pidana.
Baca juga: PWI Pusat Tentukan Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027: Tok, Lampung!
“Harus dibedakan antara persoalan kompetensi profesi dengan persoalan pidana. Jika ada perbuatan yang memenuhi unsur pidana, maka yang diproses adalah perbuatannya, bukan semata-mata karena seseorang belum mengikuti UKW,” jelasnya.
Anrico juga mengingatkan agar pemberitaan yang memuat tudingan terhadap seseorang atau organisasi tetap mengedepankan akurasi, verifikasi, dan keberimbangan.
“PWI terbuka terhadap kritik dan menghormati proses hukum. Namun, setiap persoalan harus ditempatkan berdasarkan fakta. Kami akan meminta klarifikasi secara internal dan mempelajari dokumen yang ada sebelum menentukan langkah selanjutnya,” pungkas Anrico.(Ang)
Editor : Redaksi