DEPOK (Realita)- Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Haji Tajudin Tabri (HTJ), mendesak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok agar membuka secara transparan pengelolaan anggaran kemitraan media sebesar Rp903 juta yang telah dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurut Tajudin, anggaran yang telah disetujui DPRD tersebut harus dimanfaatkan secara adil dan merata bagi seluruh media yang menjalankan aktivitas jurnalistik di Kota Depok, tanpa membedakan latar belakang maupun kedekatan politik.
"Saya berharap anggaran ini diperuntukkan bagi seluruh media di Kota Depok.Pendistribusian nya harus adil, transparan, dan tidak boleh ada muatan politis," ujar HTJ dikutip dalam pernyataannya kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Soroti Mekanisme Penyaluran
Tajudin juga menyoroti belum terbukanya informasi mengenai mekanisme penyaluran anggaran tersebut. Ia meminta pejabat yang bertanggung jawab di Diskominfo tidak saling melempar kewenangan ketika dimintai penjelasan oleh publik.
"Jangan sampai terjadi saling lempar tanggung jawab antara kepala dinas dan kepala bidang. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran ini dikelola karena bersumber dari APBD," tegasnya.
Politisi yang dikenal dekat dengan kalangan insan pers itu menilai keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
HTJ juga mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi telah mendorong seluruh pemerintah daerah agar lebih terbuka dalam mempublikasikan penggunaan anggaran sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas.
Tak Ada Lagi Pengelompokan Media
Lebih jauh, HTJ menegaskan tidak boleh lagi ada pengelompokan media berdasarkan persepsi politik.
"Sekarang sudah tidak ada lagi istilah media 01 dan media 02. Siapa pun medianya, selama menjalankan fungsi jurnalistik dan ikut menyampaikan informasi pembangunan di Kota Depok, berhak mendapatkan kesempatan yang sama sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Ia berharap pengelolaan anggaran kemitraan media dilakukan secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan prasangka yang berpotensi mengganggu kondusivitas daerah.
"Kalau semuanya dilakukan secara terbuka, masyarakat maupun insan pers akan memahami prosesnya. Transparansi adalah kunci agar tidak muncul suuzan," pungkasnya.fh
Editor : Redaksi