Dituntut 7 Tahun Penjara, Sugiri Sancoko Diminta Bayar Uang Pengganti Rp6,76 Miliar

Reporter : Redaksi
Para terdakwa saat jalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/7/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita) – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dengan pidana penjara selama tujuh tahun dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/7/2026).

Baca juga: Sekda Ponorogo Dituntut 4 Tahun 8 Bulan, Mantan Dirut RSUD 5,5 Tahun dalam Kasus Suap Sugiri Sancoko

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Sugiri membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp6,76 miliar.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta secara berlanjut melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap dan menerima gratifikasi sebagai perbuatan yang berdiri sendiri.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sugiri Sancoko dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp6.767.500.000. "Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Sugiri terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Baca juga: Kasus Dana Advance Rp7,2 Miliar, Pengurus PT ASL Didakwa Belum Kembalikan Rp331,6 Juta

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Sugiri Sancoko, Muhammad Hasyim, menilai sejumlah poin dalam tuntutan tidak didukung fakta persidangan yang terungkap selama pemeriksaan saksi.

Menurut Hasyim, terdapat beberapa aliran dana yang dimasukkan dalam konstruksi perkara meski tidak pernah terbukti diterima langsung oleh kliennya.

"Ada beberapa fakta di persidangan yang menurut kami tidak terbukti tetapi tetap dimasukkan dalam tuntutan. Padahal Pak Sugiri tidak pernah menerima uang tersebut," ujar Hasyim usai sidang.

Ia mencontohkan sejumlah nominal, mulai Rp500 juta, Rp450 juta hingga lebih dari Rp1 miliar yang disebut berasal dari pihak ketiga, namun menurutnya tidak pernah mengalir kepada Sugiri.

Baca juga: Korupsi KUR Salah Satu Bank Nasional di Jember Rp41,4 Miliar, Warga Dibayar Rp200 Ribu untuk Pinjam KTP

"Faktanya, Pak Sugiri tidak pernah menerima uang tersebut. Begitu juga dengan nominal Rp500 juta maupun Rp450 juta yang dimasukkan dalam konstruksi perkara, klien kami juga tidak pernah menerima aliran dana itu," katanya.

Hasyim juga menyebut sejumlah saksi di persidangan telah membantah adanya aliran dana kepada kliennya.

Karena itu, pihaknya berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.

"Kami percaya majelis hakim akan menilai perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata Hasyim.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru