Mursid Mudiantoro: Pembiaran Dugaan Pelanggaran oleh Atasan Turut Memicu Perkara Thariq Megah

realita.co
Sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya. Foto: Yatno

MADIUN (Realita) – Kuasa hukum terdakwa Thariq Megah, Mursid Mudiantoro, menilai keterangan dua saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Suwarno serta Sekretaris Daerah Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto, mengindikasikan adanya dugaan pembiaran terhadap perbuatan yang kini didakwakan kepada kliennya.

Menurut Mursid, dalam perspektif hukum, sikap membiarkan suatu perbuatan yang diketahui berpotensi melanggar aturan dapat menjadi persoalan hukum, bergantung pada unsur-unsur tindak pidana yang nantinya dinilai oleh aparat penegak hukum.

Baca juga: JPU KPK: Kesaksian di Sidang Menguatkan Dugaan Fee Proyek PUPR Digunakan untuk Kepentingan Maidi

"Membiarkan suatu kejahatan itu juga merupakan kesalahan. Dalam hukum, tentu tergantung apakah pembiaran tersebut memenuhi unsur delik atau tidak. Kami hanya mengingatkan bahwa membiarkan suatu perbuatan yang keliru juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum," jelasnya, Selasa (14/7/2026).

Lebih jauh, ia mengatakan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Namun, menurutnya, fakta persidangan menunjukkan bahwa posisi kliennya sebagai bawahan perlu dipertimbangkan karena tindakan yang dilakukan disebut tidak pernah mendapat peringatan dari atasannya.

"Semua itu nanti menjadi penilaian penyidik. Yang kami soroti adalah apakah tindakan klien kami sebagai bawahan pernah diingatkan atau dicegah. Faktanya, menurut keterangan yang muncul di persidangan, hal itu justru dibiarkan. Bahkan klien kami mengaku dimintai uang," ungkapnya.

Mursid berpendapat, apabila sejak awal terdapat teguran atau langkah pencegahan dari atasan, perkara yang kini menjerat kliennya kemungkinan tidak akan terjadi.

"Pembiaran itulah yang menurut kami turut memicu terjadinya perkara ini. Seandainya ada peringatan atau arahan dari atasan, tentu situasinya bisa berbeda," imbuhnya.

Baca juga: Di Hadapan Hakim, Sekda Kota Madiun Akui Takut Menolak Perintah Maidi soal Surat CSR STIKES BHM

Selain itu, ia juga menyoroti permintaan uang sebesar Rp50 juta yang menurut keterangan di persidangan disampaikan oleh Sekda Kota Madiun kepada Thariq Megah untuk kebutuhan operasional Kejaksaan. 

Menurut Mursid, apabila kebutuhan tersebut memang merupakan kepentingan kedinasan, semestinya terdapat mekanisme penganggaran yang sesuai.

"Secara kebijakan, Pemerintah Kota harus bertanggung jawab. Jika memang itu kebutuhan operasional, seharusnya ada mekanisme anggaran yang jelas, bukan dibebankan kepada individu," tegasnya.

Baca juga: Sidang Tipikor: Suwarno Sebutkan TPA Winongo Program Pemkot Madiun yang Diinisiasi Maidi

 

Mursid juga mempertanyakan pengakuan Suwarno dan Soeko yang menyatakan tidak mengetahui adanya dugaan pungutan komitmen fee, namun di sisi lain disebut pernah meminta Thariq Megah memenuhi permintaan dana maupun menghubungi pihak tertentu.

"Kalau memang tidak mengetahui soal dugaan komitmen fee, mengapa meminta Pak Thariq untuk menyediakan uang? Mengapa juga meminta Sekdin menemui Pak Rofiq? Menurut kami, hal itu patut dipertanyakan dan merupakan bagian dari dugaan pembiaran yang kami maksud," pungkasnya. Yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru