JPU KPK: Kesaksian di Sidang Menguatkan Dugaan Fee Proyek PUPR Digunakan untuk Kepentingan Maidi

realita.co
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi Z. Foto: Yatno

MADIUN (Realita) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikhsan Fernandi Z, meyakini keterangan para saksi dalam persidangan telah menguatkan dakwaan mengenai dugaan aliran komitmen fee proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun yang disebut digunakan untuk kepentingan terdakwa Maidi.

Keyakinan tersebut disampaikan Ikhsan kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (9/7/2026).

Baca juga: Mursid Mudiantoro: Pembiaran Dugaan Pelanggaran oleh Atasan Turut Memicu Perkara Thariq Megah

 

"Tentu. Sesuai dengan keterangan para saksi, kepentingan Maidi itu banyak. Intinya, sesuai dengan dakwaan, semua berjalan atas perintah Maidi," ujar Ikhsan.

Menurutnya, keterangan yang telah diperoleh dari sejumlah saksi masih akan diperdalam melalui pemeriksaan saksi-saksi lain yang dijadwalkan hadir pada persidangan berikutnya, Kamis (16/7/2026). 

Jaksa memastikan masih terdapat sejumlah fakta yang akan diuraikan di hadapan majelis hakim.

"Masih ada beberapa saksi yang belum kami panggil. Nanti akan kami uraikan lagi fakta-faktanya karena belum semua saksi dihadirkan," katanya.

Baca juga: Di Hadapan Hakim, Sekda Kota Madiun Akui Takut Menolak Perintah Maidi soal Surat CSR STIKES BHM

JPU juga menyatakan pihaknya masih akan menelusuri penggunaan dana yang diduga berasal dari komitmen fee proyek tersebut, termasuk apakah dana itu dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan Maidi saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun.

"Nanti kita lihat apakah semuanya ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan selaku wali kota yang anggarannya diambil dari fee tersebut," jelasnya.

Menanggapi bantahan Maidi yang menyebut keterangan para saksi tidak benar, Ikhsan menegaskan pihaknya masih memiliki sejumlah saksi yang dinilai dapat memberikan penjelasan lebih spesifik mengenai dugaan aliran dan penggunaan komitmen fee tersebut.

Baca juga: Sidang Tipikor: Suwarno Sebutkan TPA Winongo Program Pemkot Madiun yang Diinisiasi Maidi

"Saksi masih banyak yang belum kami hadirkan. Tunggu saja, karena semuanya lewat Thariq. Kuncinya nanti ada di akhir, jadi tunggu saja," jelasnya.

Ikhsan juga menilai sebagian saksi yang telah diperiksa belum sepenuhnya memberikan keterangan secara lugas. Menurutnya, hal itu dapat dimaklumi karena mayoritas saksi merupakan mantan bawahan terdakwa Maidi.

"Mereka kan mantan anak buah terdakwa. Ada beberapa yang mengaku lupa, sehingga kami ingatkan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk meluruskan keterangannya. Kalau tidak diingatkan, sebagian mengaku lupa," tandasnya. Yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru