JAKARTA (Realita)- Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas sejumlah perkara yang sebelumnya ditangani Bareskrim Polri.
Dengan status Sprindik yang masih umum, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali berstatus sebagai saksi.
Baca juga: Eks Karumga Febrie Adriansyah Meninggal 'Misterius' di Banyumas, LPSK Siap Lindungi Keluarga
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Kejagung, Rabu (15/7/2026).
Anang menjelaskan, penyidik Kejagung saat ini baru menerima pelimpahan berkas dari Polri. Tahap selanjutnya adalah mempelajari seluruh berita acara pemeriksaan (BAP), alat bukti, serta dokumen pendukung lainnya.
"Kita hanya menerbitkan Sprindik umum sifatnya," kata Anang.
Menurutnya, penetapan tersangka belum dapat dilakukan sebelum penyidik meneliti kelengkapan formil dan materiil perkara.
"Kita pelajari dulu berdasarkan barang- barang bukti yang ada, juga berita acara pemeriksaan, nanti baru bisa ditentukan," ujarnya.
Baca juga: Febrie Adriansyah: Saya Mohon Maaf ke Presiden, Jaksa Agung dan Rekan-rekan Adhyaksa
Status Febrie Masih Saksi
Saat ditanya soal status hukum pihak-pihak yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Polri, Anang menegaskan semuanya masih dalam tahap pendalaman.
"Tidak gugur, yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua," tegasnya.
Terkait Febrie Adriansyah, Anang memastikan untuk saat ini mantan Jampidsus tersebut masih berstatus saksi dalam perkara yang dilimpahkan.
Baca juga: Kejagung Ancam Jemput Paksa Febrie
"Ya (saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," katanya.
Anang juga menyebut Kejagung belum menjadwalkan pemeriksaan lanjutan maupun penetapan tersangka dalam waktu dekat. Penyidik akan fokus terlebih dahulu pada telaah dokumen yang telah diserahkan Polri.
Dengan diterbitkannya Sprindik baru ini, penanganan perkara resmi beralih dari Polri ke Kejagung. Keputusan terkait status hukum para pihak, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru, akan ditentukan setelah proses penelitian berkas selesai.(hrd)
Editor : Redaksi