SURABAYA (Realita)– Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya, Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2016–2024. Penyidik menduga sebagian anggaran operasional, termasuk dana yang semestinya digunakan untuk pakan dan perawatan satwa, justru dialihkan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan hingga kepentingan pribadi.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa malam, 21 Juli 2026, setelah penyidik mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup. Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama BPKP Jawa Timur, dugaan kerugian negara mencapai Rp10.209.664.735,60.
Baca juga: Selebgram Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara karena Promosikan Situs Judi Online
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Gede Punia mengatakan, penyidik menemukan pola pengeluaran kas yang diduga direkayasa. Menurut dia, tersangka memerintahkan bagian akuntansi dan keuangan mencairkan dana perusahaan, lalu membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional kebun binatang.
"CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PDTS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi," kata Punia.
Penyidik menduga sekitar Rp7,4 miliar dari total kerugian negara mengalir untuk kepentingan pribadi tersangka. Dugaan penyimpangan itu, menurut Kejati, turut memengaruhi operasional Kebun Binatang Surabaya karena anggaran yang seharusnya menopang layanan publik tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya.
Kejati menilai dampaknya tidak hanya tercermin pada kerugian keuangan negara. Minimnya realisasi anggaran operasional disebut membuat sejumlah fasilitas KBS tidak terawat, sementara pemenuhan kebutuhan satwa, termasuk pakan, diduga ikut terdampak.
Baca juga: BEM Nusantara Datangi Kejati Jatim, Tuntut Proses Hukum Febri Ardiansyah Dipercepat
"Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak. Hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik. Salah satu modusnya adalah terkait pakan binatang," ujar Punia.
Dalam penyidikan, Kejati juga menemukan dugaan pengurangan anggaran pakan satwa yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.
"Faktanya ada dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya itu ada, tapi tidak dibuat dengan sebenarnya," katanya.
Kasus ini menambah daftar perkara dugaan korupsi di badan usaha milik daerah yang diduga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada pelayanan publik. Dalam perkara ini, penyidik masih membuka peluang menelusuri keterlibatan pihak lain mengingat sebagian pengeluaran disebut mendapat persetujuan pejabat terkait, termasuk Direktur Keuangan saat itu.
Choirul Anwar kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Ia disangkakan melanggar Pasal 603 atau subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.yudhi
Editor : Redaksi