SURABAYA (Realita) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan percepatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) tidak cukup hanya mengandalkan fasilitas kesehatan. Penguatan kelembagaan, tata kelola pemerintahan daerah, serta koordinasi lintas sektor dinilai menjadi faktor utama dalam mencapai target nasional.
Hal itu disampaikan Kepala Subdirektorat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kemendagri RI, Reza Pranatama, dalam kegiatan sosialisasi bertema Penguatan Kelembagaan Pemerintah Daerah dalam Rangka Fasilitasi Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Terintegrasi Kesehatan Reproduksi untuk Mendukung Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu di Surabaya, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Lawan Stunting Lewat Dapur, Kader Posyandu Kota Kediri Ciptakan Menu Bergizi Inovatif
Reza mengatakan penanganan kematian ibu tidak lagi dapat dilakukan dengan pendekatan business as usual. Menurutnya, pemerintah masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterlambatan akses layanan kesehatan berkualitas, kendala geografis dan transportasi, kemiskinan, hingga lemahnya koordinasi lintas sektor serta keterbatasan anggaran daerah.
"Untuk memperkuat tata kelola dan kelembagaan di daerah, Kemendagri menggarisbawahi lima agenda strategis yang menjadi fokus dan komitmen bersama," ujar Reza.
Lima agenda tersebut meliputi penguatan kelembagaan dan koordinasi lintas sektor, sinergi antarperangkat daerah untuk menghilangkan ego sektoral, integrasi program dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, pertukaran praktik baik antardaerah, serta penguatan peran pemerintah provinsi sebagai pembina dan pendamping kabupaten/kota.
Reza menegaskan setiap angka dalam statistik kematian ibu merepresentasikan nyawa manusia dan masa depan sebuah keluarga. Karena itu, pemerintah pusat berkomitmen terus mendampingi daerah dalam memperkuat kapasitas kelembagaan agar penurunan AKI berjalan efektif.
Ia mengungkapkan Indonesia ditargetkan menurunkan AKI menjadi 77 per 100.000 kelahiran hidup pada 2029, kemudian mencapai target Sustainable Development Goals (SDGs) sebesar 70 per 100.000 kelahiran hidup pada 2030, dan 16 per 100.000 kelahiran hidup dalam RPJPN 2025–2045.
Baca juga: Pemkot Kediri Undang 200 Remaja Beri Edukasi Cegah Stunting dan Stop Bullying
"Target nasional maupun SDGs tidak akan tercapai tanpa dukungan nyata dari pemerintah provinsi serta kabupaten/kota. Daerah merupakan ujung tombak karena menjadi wilayah tempat ibu hamil mendapatkan pelayanan," katanya.
Berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri, terdapat empat persoalan utama yang masih menghambat penurunan AKI, yakni lemahnya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), perencanaan yang belum terintegrasi, keterbatasan anggaran, serta kapasitas sumber daya manusia yang belum memadai.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Bina Kesehatan Reproduksi Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, dr. Ruri Mutia Ichwan, M.K.M., mengatakan BKKBN telah menyiapkan empat strategi utama untuk mempercepat penurunan AKI. Strategi tersebut mencakup edukasi remaja mengenai usia ideal menikah, penguatan program keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta peningkatan kolaborasi lintas sektor melalui kemitraan pentahelix yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat, dan media.
Baca juga: Satgas TMMD ke-126 Kodim 0816/Sidoarjo Ajak Warga Tulangan Cegah Stunting demi Generasi Sehat
"Melalui komunikasi, informasi, dan edukasi, remaja diberikan pemahaman agar menikah pada usia ideal sehingga siap secara fisik, mental, dan sosial saat membangun keluarga," ujar Ruri.
Kemendagri juga menekankan pentingnya peran pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Selain melakukan pembinaan dan pengawasan, pemerintah provinsi didorong aktif mendampingi penyusunan perencanaan kesehatan reproduksi di kabupaten/kota, mengelola data, serta mengoordinasikan sumber daya untuk intervensi penurunan AKI.
Sebagai dasar pelaksanaan di daerah, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5/4591/SJ tertanggal 19 Agustus 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi untuk Mendukung Penurunan Angka Kematian Ibu. Selain itu, diterbitkan pula Surat Mendagri Nomor 400.9.5/4860/Bangda tertanggal 18 Juni 2026 yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah membentuk Tim Koordinasi Percepatan Penurunan AKI melalui surat keputusan kepala daerah.yudhi
Editor : Redaksi