Peradi-SAI Apresiasi Penghapusan Pasal 282 RUU KUHP

realita.co
Juniver Girsang.

JAKARTA (Realita) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia - Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) Juniver Girsang mengapresiasi langkah Pemerintah mencabut Pasal 282  dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP).

"Kami menyambut berita gembira bagi dunia advokat, informasi tentang penghapusan Pasal 282 R-KUHP," ungkap Juniver kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Juniver Bentuk Investigasi ke Media Bantah Hoaks Soal Data Ajaib Sekuritas

Ketum Peradi-SAI juga memberikan apresiasi kepada seluruh DPC yang terus menerus mensosialisasikan ancaman kriminalisasi profesi advokat dalam R-KUHP ini.

"Pemerintah telah mempertimbangkan dan mendengar seruan kita semua untuk menghapus Pasal 282 ini," lanjut Juniver.

Sebelumnya, Peradi-SAI sangat aktif mensosialisasikan bahaya kriminalisasi prefesi advokat dalam R-KUHP. Secara khusus DPN Peradi-SAI membentuk Tim Pengkaji RUU KUHP yang beranggotakan  Patra M. Zen, T Mangaranap Sirait, Henry P Siahaan, Subagio Sriutomo, dan Andi Simangungsong.

Pada 19 Agustus 2021 lalu, DPN Peradi SAI juga menggelar Webinar Nasional yang menghadirkan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.

Baca juga: Tak Hormati Profesi Advokat, Juniver Girsang & Partners Bakal Pailitkan PT KCN

Mengrimkan Surat KEPADA TEAM PERUMUS RUU- KUHP & juga Kepada President,

Sementara itu Sekretaris Jenderal Peradi-SAI Patra M Zen menjelaskan bahwa kampanye anti kriminalisasi profesi advokat adalah bentuk dan wujud kepedulian organisasi advokat.

"Salah satu peran organisasi advokat yang utama yakni berkontribusi dalam pembentukkan perundang-undangan," jelas Patra.

Sebagai catatan, Pasal 282 R-KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp500 juta) advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang: mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; serta mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.

"Dengan Dihapuskannya Pasal 282, Advokat tidak lagi Tersandera & Atau gampang di KRIMINALISASI dalam menjalankan Profesinya. Sekali lagi Ini adalah Sikap yang BIJAKSANA dari Pemerintah, menerima masukan- kajian dari Peradi SAI," ujar Patra Zein. hrd

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru