DPRD dan Wali Kota Batu Sepakati Tiga Raperda Menjadi Peraturan Daerah

realita.co
Wali Kota Batu, Nurochman tanda tangani nota kesepakatan 3 Raperda bersama DPRD Kota Batu.

BATU (Realita)- DPRD Kota Batu bersama Wali Kota Batu resmi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Batu, Senin (27/7/2026).

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara DPRD Kota Batu dan Wali Kota Batu yang dipimpin Ketua DPRD Kota Batu.

Baca juga: Pemkot Batu dan Mahasiswa UM Luncurkan Aplikasi Eco Sort, Dorong Budaya Pilah Sampah dari Rumah

Juru Bicara DPRD Kota Batu, Agung Sugiono, mewakili Ketua DPRD H.M. Didik Subiyanto, menjelaskan bahwa tiga Raperda yang disahkan meliputi Raperda tentang Desa, Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

Menurut Agung, Raperda tentang Desa disusun sebagai tindak lanjut atas perubahan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 guna memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Kota Batu.

"Sementara Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan menjadi landasan hukum untuk memberikan perlindungan yang komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan bagi para korban," ujarnya.

Baca juga: Wali Kota Batu Apresiasi Sidang Terpadu Perwalian Anak, Permudah Layanan Hukum dan Administrasi Warga

Ia menambahkan, perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang PSU bertujuan memperkuat dasar hukum dalam penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, serta utilitas agar lebih tertib, layak, dan berkelanjutan.

Sementara itu, Wali Kota Batu, Nurochman, menyampaikan bahwa ketiga Raperda tersebut telah melalui tahapan pembahasan bersama DPRD pada pembicaraan tingkat I. Selain itu, seluruh rancangan juga telah menjalani uji publik dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan pada 24 Desember 2025.

Baca juga: Dilantik Jadi Sekda Kota Batu, Alfi Nurhidayat Siap Tuntaskan Program Prioritas Mbatu Sae

"Tiga Raperda ini juga telah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur. Hasil fasilitasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyempurnaan dan perbaikan pada 20 Juli 2026. Pada prinsipnya, kami menyetujui ketiga Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," kata Nurochman.

Dengan disetujuinya tiga regulasi tersebut, Pemerintah Kota Batu dan DPRD berharap implementasi kebijakan di bidang pemerintahan desa, perlindungan perempuan dan anak, serta pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Ton)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru