Buntut Ucapan "Lu Punya Otak Nggak", PWI dan Hotman Paris Berdamai Dimediasi Dasco

realita.co
Ketum PWI, Akhmad Munir dipertemukan Sufmi Dasco dengan Hotman Paris. Foto: Instagram sufmi_dasco

JAKARTA (Realita)- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Perdamaian kedua pihak terjadi setelah mediasi yang difasilitasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Pencabutan laporan disampaikan Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Anrico Pasaribu di Polda Metro Jaya, Selasa (28/7/2026).

Baca juga: PWI Tetap Minta Polda Metro Jaya Tetap Proses Dugaan Penghinaan terhadap Jurnalis 

"Jadi pada malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea," kata Anrico kepada wartawan.

Mediasi di Jakarta, Hotman Ulangi Permintaan Maaf

Anrico menjelaskan, perdamaian ini merupakan buntut pertemuan antara Ketua Umum PWI Akhmad Munir dengan Hotman Paris yang difasilitasi Dasco.

Mediasi tersebut digelar pagi tadi di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Hotman kembali menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Ketum PWI.

"Kemudian, setelah pertimbangan Ketua Umum bahwa memang sudah sebelumnya juga sudah ada permintaan maaf, kemudian pada pagi tadi juga sudah mengulang kembali permintaan maaf itu, kami PWI menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus," ucap Anrico.

Baca juga: Lontarkan "Punya Otak Gak Sih" Kepada Wartawan? PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris Ke Polda Metro 

"Dengan demikian, persoalan mengenai pelaporan ini sudah dianggap bagi kami telah selesai," jelasnya.

Laporan Dilayangkan Sejak 20 Juli

Sebelumnya, PWI melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Juli 2026. Laporan teregister dengan nomor LP/B/5291/VI/2028/SPKT/POLDAMETRO JAYA dengan pelapor Anrico Pasaribu. 

Baca juga: PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf

Hotman dilaporkan dengan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait ucapan "lu punya otak nggak" saat konferensi pers di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Terkait proses hukum selanjutnya, Anrico menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

"Kalau ini delik aduan tentunya kalau misalnya terjadi perdamaian ya tentu si pelapor mencabut pelaporannya. Setelah itu, mereka akan melakukan satu gelar atau apa pun ya kita serahkan ke penyidik," imbuhnya.(Ang)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru