Terkait Ijazah Jokowi, PTUN Jakarta Tolak Keberatan UGM untuk Tunjukkan Dokumen Akademik

realita.co

JAKARTA- Universitas Gadjah Mada (UGM) mengajukan keberatan atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan salinan ijazah dan transkrip nilai Presiden ke-7 Joko Widodo sebagai informasi terbuka untuk publik.

Namun keberatan yang diajukan Atasan PPID UGM tersebut ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam amar putusan yang dibacakan lewat e-court pada 30 Juli 2026 dan tercatat di SIPP PTUN Jakarta, majelis menyatakan menolak keberatan pemohon untuk seluruhnya.

Baca juga: Berdasarkan Warna dan Nominal Materai, dr.Tifa Yakin Ijazah Jokowi untuk Sarjana Muda

PTUN sekaligus menguatkan putusan KIP Nomor 055/X/KIP-PSI/2025. Perkara dengan nomor register 126/G/KI/2026/PTUN.JKT itu memutuskan dari delapan informasi yang dimohonkan terkait dokumen studi Jokowi, tujuh di antaranya dikabulkan sebagai informasi terbuka, sedangkan ijazah asli tidak termasuk kategori terbuka.

Baca juga: PDIP Minta Jokowi Penuhi Janji Hadir di PN Jaktim,  Tunjukkan Ijazah Asli Sebelum Safari ke NTT

KIP sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan dari Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi). Tujuh dokumen yang dinyatakan terbuka meliputi salinan ijazah, transkrip nilai, KRS-KHS, laporan KKN, skripsi, surat tugas pembimbing hingga SK yudisium, serta bukti pendaftaran yudisium dan buku wisuda yang wajib diberikan UGM setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru