PONOROGO (Realita)-Pengusutan kasus dugaan korupsi penyimpangan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023–2026 terus mengungkap fakta-fakta baru yang mencengangkan.
Berdasarkan koordinasi dengan lembaga audit, kerugian keuangan negara akibat rasuah ini ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Baca juga: Korupsi Tunjangan Perumahan, Kejari Tahan Kabag Keuangan Sekwan DPRD Ponorogo
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengungkapkan bahwa hasil koordinasi sementara dengan pihak auditor mendapati adanya kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar. Nilai tersebut mencakup kalkulasi anggaran dalam rentang tahun 2023 hingga 2026.
"Terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,6 miliar. Dan hingga saat ini masih terus dilakukan proses perhitungan dan penyidikan masih terus berjalan,” ungkapnya, Selasa (04/08/2026).
Selain membidik kerugian keuangan negara secara akumulatif, penyidik Kejari Ponorogo juga mendalami aliran dana yang mengarah pada keuntungan pribadi tersangka Fuad Safrowi.
Berdasarkan pengembangan penyidikan sementara, tersangka yang sebelumnya menjabat sebagai staf sebelum naik menjadi Kabag Keuangan Sekretariat DPRD tersebut disinyalir turut menerima komisi dalam pengkondisian besaran nilai apresial Tunjangan Perumahan wakil rakyat tersebut.
Baca juga: Sudah 65 Orang Diperiksa Soal Tunjangan DPRD Ponorogo, Perbup Diduga Dikebut Semalam
Zulmar memaparkan, selain peran aktifnya mengarahkan hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) agar membengkakkan nilai tunjangan, Fuad juga diduga menerima aliran dana berupa fee sebesar 30 persen.
"Diduga selain daripada yang disampaikan tadi, FS juga menerima fee 30 persen... dari... tapi ini kita belum, tapi kita tetap ini apa namanya, pokok daripada yang 3,6 miliar itu walaupun ada dugaan bahwa yang bersangkutan itu menerima hasil dari penunjukan KJPP tersebut,” ungkapnya.
Meskipun demikian, pihak kejaksaan menegaskan bahwa fokus utama penyidikan saat ini tetap berpatokan pada pokok kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar beserta instrumen pembuktian hukumnya. Proses audit lanjutan dan koordinasi intensif dengan lembaga auditor independen terus dilakukan guna memastikan seluruh aliran dana gelap tersebut terungkap secara transparan.
Baca juga: Skandal 'Termasuk Pajak', Siasat TP DPRD Ponorogo Berujung Seret Puluhan Dewan ke Kejaksaan
"Proses penyidikan masih berjalan, proses koordinasi dengan lembaga audit masih berjalan juga. Untuk yang tadi disampaikan Rp 3,6 miliar, itu proses perhitungan lembaga audit untuk 2023 sampai 2026,” bebernya.
Kejari Ponorogo memastikan bahwa pengembangan penyidikan masih terbuka lebar seiring dengan berjalannya proses pemeriksaan saksi-saksi dan analisis dokumen keuangan secara mendalam. Pun terkait penambahan tersangka dan potensi kerugian negara yang muncul dalam kasus ini.znl
Editor : Redaksi