Diduga Langgar Kode Etik ASN, Kabag Hukum Pemkot Madiun Diadukan Pedagang Pasar ke Sekda

realita.co
Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun resmi melayangkan surat pengaduan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun. Foto: Yatno

MADIUN (Realita) - Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun resmi melayangkan surat pengaduan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Madiun, Ika Puspitaria. 

Pengaduan tersebut dipicu oleh keterangan yang disampaikan Ika selaku kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun dalam persidangan sengketa di PTUN Surabaya yang dinilai pedagang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Surat ditujukan kepada Sekda Kota Madiun selaku atasan langsung yang bersangkutan sebagai aparatur sipil negara (ASN). 

Baca juga: Kuasa Hukum Pedagang Desak Kadisdag Kota Madiun Jadi Saksi, Nilai Keterangan Kanit PBM Tidak Memuaskan

"Kami mengadukan kabag hukum atas dugaan pelanggaran kode etik ASN," ujar Ahmad Ibrahim Wakil Ketua Paguyuban Pasar se-Kota Madiun, Selasa (4/7/2026). 

 

Dalam surat pengaduan disebutkan, pada persidangan PTUN Surabaya tanggal 16 Juli 2026, terdapat beberapa keterangan yang disampaikan kuasa hukum tergugat yang diduga tidak sesuai dengan fakta yang dialami pedagang secara langsung. 

 

Pertama, disampaikan bahwa terhadap pelanggaran Pasal 15 Ayat (1) huruh h. Perda Nomor 16 Tahun 2018 telah dilakukan tahapan teguran lisan, surat peringatan, hingga pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) sebagaimana bunyi Pasal 18.

 

"Menurut pemahaman kami atas perda tersebut, ketentuan sanksi atas pelanggaran Pasal 15 justru diatur dalam Pasal 45 ayat (2), yaitu berupa pidana ringan atau denda," jelasnya. 

 

Kedua, disampaikan adanya berita acara sebagai bagian dari proses sebelum dijatuhkannya sanksi administratif. Faktanya, para pedagang yang dikenai pencabutan SIP tidak pernah dipanggil secara pribadi untuk dilakukan pemeriksaan.

 

Baca juga: Gugatan Pedagang Pasar Kota Madiun Berlanjut, Saksi Sebut SK Pencabutan SIP Tak Pernah Diberikan

"Tidak pernah dimintai keterangan dalam suatu berita acara pemeriksaan maupun berita acara klarifikasi. Serta tidak pernah menandatangani berita acara apapun sebelum diterbitkannya keputusan pencabutan SIP," tegasnya. 

 

Selain persoalan kesesuaian fakta dan penerapan hukum tersebut, lanjutnya, satu hal dirasakan melukai pedagang adalah hilangnya empati seorang aparatur pemerintah terhadap rakyat yang seharusnya dilayaninya. Sehingga harus menyampaikan sesuatu yang diduga tidak sesuai fakta lapangan.

 

"Keberadaan ASN bukan semata-mata untuk membela institusi pemerintah. Melainkan juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," kata Ibrahim. 

 

Baca juga: Ombudsman Periksa Penyegelan Kios Pasar di Kota Madiun, Keputusan Tunggu Rapat Pleno

Terkait dengan tindakan yang dilakukan kabag hukum, pedagang pasar meminta Sekda Kota Madiun melakukan pemeriksaan dan klarifikasi pernyataan kabag hukum dalam persidangan perkara PTUN No 26/G/2026/PTUN.SBY.

 

Sekda juga diminta menilai kepatuhan kabag hukum dengan nilai dasar ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Serta menilai kepatuhan yang bersangkutan terhadap ketentuan kode etik dan perilaku ASN. 

 

Ibrahim berharap surat pengaduan Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun kepada Sekda Kota Madiun yang dikirim pada Senin (3/7/2026) tersebut direspons dan ditindaklanjuti. Pedagang pasar juga berencana mengadukan Kabag Hukum Pemkot Madiun ke Polres Sidoarjo atas keterangan bohong di persidangan. Yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru