JAKARTA (Realita)- Seorang pria berinisial M ditangkap Unit Reskrim Polsek Cakung karena diduga merampok dan menyekap tetangganya sendiri, Hj. Hartati (60), di Kampung Pisangan, Cakung, Jakarta Timur.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/8/2026) oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Muhammad Zein. Peristiwa terjadi Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB saat korban sedang melaksanakan salat Zuhur.
Baca juga: Kerjadi Jadi OB di Saudi Arabiyah, Nurlela Disekap dan Dianiaya Pasutri Asal Yaman dan Bangladesh
Kapolsek Cakung, Kompol Andre Try Putra mengatakan, pelaku sudah melakukan pemetaan lokasi sebelum beraksi.
"Pelaku melakukan mapping situasi. Ia tahu bahwa pada siang hari anak korban sedang pergi bekerja, sehingga korban berada di rumah sendirian," ujar Kompol Andre dalam konferensi pers, Selasa (4/8/2026).
Saat masuk ke rumah korban yang jaraknya hanya 400 meter dari rumah pelaku, M langsung menyekap korban dengan ancaman sebilah golok. Tangan dan kaki korban diikat, mulutnya dilakban, sebelum pelaku menguras harta benda.
Dari lokasi, pelaku membawa kabur 1 unit ponsel, sepasang anting emas yang dipakai korban, dan uang tunai Rp600.000. Setelah itu pelaku melarikan diri.
Korban berhasil diselamatkan dengan bantuan warga. Laporan kemudian diteruskan ke Ketua RT, Bhabinkamtibmas, dan diteruskan ke Polsek Cakung.
Mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Pelaku yang merupakan tetangga beda RT dari korban berhasil diidentifikasi dan diamankan di kediamannya.
"Saya langsung memerintahkan tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Muhammad Zein untuk melakukan pengejaran. Alhamdulillah, tidak sampai 3 jam pelaku berhasil kami amankan di kediamannya," jelas Andre.
Barang bukti yang disita berupa sisa lakban, ponsel milik korban, sepasang anting emas, dan uang tunai sisa Rp400.000. Sebagian uang disebut telah digunakan pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku bekerja serabutan. Motifnya disebut karena himpitan ekonomi.
"Pelaku bekerja serabutan dan motifnya murni karena kebutuhan ekonomi untuk sehari-hari," kata Andre.
Kini M ditahan di Rutan Polsek Cakung. Ia dijerat Pasal 479 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (Ang)
Editor : Redaksi